Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Provinsi NTT akan mulai berlakukan tariff masuk Rp3.750.000 kepada wisatawan local maupun wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT 1 Agustus 2022 mendatang. Sementara untuk Pulau Rinca dan pulau-pulau disekitarnya, tarif Rp3.750.000 ini tidak diberlakukan.
Kepala Dinas Pariwisata NTT, Sonny Libing dalam jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2022) mengatakan, penetapan tariff sebesar Rp3.750.000 tersebut telah melalui hasil kajian akademik dan ahli lingkungan.
“Pemerintah Provinsi meminta tim ahli dari IPB Bogor, Universitas Indonesia (UI), dari Undana dan dari ahli lingkungan untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Daya dukung dan daya tamping. Hasil kajian menunjukkan, 1. Terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini. Karena itu, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini. 2. Perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau ini. 200 ribu per tahun. Selama ini dia bisa mencapai 300-400 ribu wisatan. Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan dibatasi . 3. Perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini. Angka hasil kajian adalah Rp2,9 juta sampai Rp5,8 juta per orang untuk menutupi biaya koservasi. Pemerintah Provinsi menghitungnya kemudian mengambil range tengah menjadi Rp3.750.000 per orang per tahun. Pertanyaan kemudian muncul, untuk apakah uang Rp3.750.000 itu,” kata Sonny Libing didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q. Parera di lantai dasar Kantor Gubernur NTT.
Sonny lebih jauh menjelaskan, biaya Rp3.750.000 yang ditarik dari biaya masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar ini nantinya akan digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu. Selain itu untuk biaya monitoring dan pengamanan.
“Anda tahu siapa yang bisa memastikan kalau orang datang dari belakang bukan dari depan. Siapa yang bisa memastikan bahwa orang menyelam, siapa yang bisa menjamin keamanan perburuan liar, illegal fishing, kebakaran, pelayanan kesehatan karena banyak wisatawan yang meninggal karena jantungan tapi tidak ada petugas kesehatan disitu. Biaya itu juga untuk memenuhi ketersediaan kamar mandi, WC, air minum, pengelolaan sampah karena sampah disana berserakan dimana-mana. Kita butuh uang itu untuk membiayai itu. Biaya itu juga dipakai untuk promosi dan dipakai juga untuk PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dan PAD bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Sonny Libing.
Menurut Sonny, selama ini tiket masuk Rp7.500 bagi wisatawan dalam negeri dan Rp150–an ribu untuk wisatawan luar negeri terlampau murah. Akibatnya konservasi, pengamanan, pemberdayaan masyarakat tidak berjalan dengan baik. Kemudian amilitas tidak dipenuhi, pelayanan kesehatan tidak dipenuhi, sampah tidak dikelola dengan baik.
“Dana ini bukan untuk PAD saja tapi item-item yang sudah saya sebutkan tadi. Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya memikirkan hari ini. Dua konsep pembangunan Pariwisata kami. Community base tourism atau membangun Pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan sustainable tourism atau membangun Pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan. Kita tidak hanya memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depanbagi anak cucu kita. Karena itu dua konsep ini kami jaga,” kata Sonny.
“Sebagai Kadis Pariwisata harusnya memikirkan bagaimana mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya tapi menurut saya tidak. Kita harus menjaga keseimbangan. Wisatawan yang datang kita batasi tapi pada saat yang sama kita menjaga kelestarian lingkunga. Saya kira itu poinnya,” sambung Sonny
Sonny mengakui jika setiap kebijakan pasti awalnya akan memunculkan perdebataan dan dampak lain. Tapi pihaknya optimis kunjungan wisatawan ke Tanaman Nasional Komodo tetap ada sebab pemberlakukan tariff baru ini hanya diperuntukkan bagi dua pulau, yakni pulau Komodo dan Pulau padar.
“Tapi kami optimis kunjungan akan tetap datang karena ini kan berlaku di dua pulau, yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar. Rinca dan pulau-pulau lain tidak berlaku tariff ini sehingga wisatawan yang mau ke Komodo silahkan ke Komodo dan yang tidak bisa ke Komodo silahkan ke Pulau Rinca. Dan Pemerintah sekarang lagi mengkaji untuk menciptakan destinasi-destinasi selain Komodo dan Padar di Labuan Bajo dan sekitarnya,” tutup Sonny.(epo)