Oelamasi, swaratimor.co.id – Kejaksaan Tinggi NTT melakukan sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2023 di Oelamasi ibu kota Kabupaten Kupang. Selasa (24/10/2023).

Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tahun 2023 merupakan bukti nyata sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan yang harus terus dijaga.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang sudah hadir bersama kami disini. Ini adalah bukti nyata sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan yang harus terus kita jaga, sehingga kedepannya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang terutama bagi desa-desa semakin terus berkembang dan berperan aktif dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku,” kata Elfeto di Kantor Bupati Kupang.

Acara ini menghadirkan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang bersama Camat, dalam rangka upaya pengawalan dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui program “Jaga Desa”.

Menurut Elfeto, program Jaga Desa membantu Kepala Desa dan aparatur desa untuk memanfaatkan dana desa yang efektif dan akuntabel demi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

“Program Jaga Desa diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan hukum dan upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang di biayai oleh dana desa,” ungkap Elfeto.

Elfeto meminta Kades untuk berpikir dan bekerja cerdas dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa. Dengan program Jaga Desa, Kades dapat melakukan konsultasi dengan tujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan administrasi yang bisa berdampak pada permasalahan korupsi.

Selain itu, lanjut Elfeto, Kades harus lebih responsif untuk melakukan konsultasi hukum sehingga ada pendampingan terhadap desa, dan ini sangat membantu dalam mengambil sebuah kebijakan sehingga dana desa tidak bermasalah hukum.

Dia berharap program ini kedepan dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

“Program Jaksa Jaga Desa diharapkan menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menjalankan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi Kades dan perangkat-perangkat desa dalam mengelola dana desa,” kata Elfeto lagi.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi pengelolaan dana desa untuk menghindari potensi tipikor dan pencegahannya oleh Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kajati NTT, Noven Bulan.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: