Oelamasi, swaratimor.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), tentang Koordinasi Penanganan Laporan/Pengaduan Penyelenggaraan Pemda, yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Rabu,(15/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba didampingi Plt.Sekda Novita Foenay dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, Agus Funay.
Kegiatan ini juga dihadiri tim MoU APIP-APH diantaranya Kasatgas Koordinasi, Supervisi Wilayah V KPK RI, Prabawa Widi Nugroho bersama tim, Kejaksaan Agung RI yang dihadiri Satgassus Monev Pidsus Kejaksaan Agung RI : Sudardi dan Kasubag Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Rinanto Haribowono, Mabes polri, dan Itjen Kemendagri.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba menyambut baik kehadiran tim APIP-APH di Kabupaten Kupang.
“Atasnama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya ucapkan selamat datang kepada tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang. Kami berharap kedatangan tim ini menghadirkan suplemen tambahan bagi kami, dalam upaya mewujudkan koordinasi implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH, tentang penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kupang untuk pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Alexon seperti rilis Bagian Prokopim Sekda Kabupaten Kupang kepada media.
Bagi Alexon, kehadiran tim ini dapat memberikan motivasi maupun masukan yang berarti, bersinergi mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Kupang. Dijelaskannya, APIP dan APH dalam MoU harus bekerja sesuai dengan sistem, tugas pokok dan fungsi, sesuai prosedur, saling menghormati, dan memahami job desk dan peraturan yang telah disepakati, oleh pimpinan Institusi yang menandatangani kesepakatan ini.
“Kerjasama antara APIP dan APH dalam hal ini pemda, kepolisian dan kejaksaan sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, namun perlu ditingkatkan. Kiranya melalui koordinasi dan supervisi ini, hasilnya dapat dijadikan masukan yang berarti bagi kami. Bantu kami untuk membenahi yang semestinya dibenahi, tuntun kami agar kami lebih memahami bagian-bagian mana yang mestinya dipahami,”kata Pj.Bupati kepada tim APIP dan APH
Alexon meminta kepada Inspektur Daerah, Kabag Hukum dan seluruh pimpinan OPD agar dapat bekerjasama dengan saling mengsuport atau memberikan data yang diperlukan, sehingga koordinasi implementasi nota kesepahaman APH-APIP tentang koordinasi penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya semakin baik.
Sementara Kasatgas, Prabawa Widi Nugroho pada kesempatan itu memaparkan tentang pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan sinergi APH dan APIP dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia jelaskan nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.
Juga bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di kesempatan itu, Nugroho menyebutkan poin-poin pembahasan diantaranya penyampaian masalah dalam memahami MoU, penyampaian permasalahan terhadap implementasi nota kesepahaman/MoU, dan usulan materi/bahan sosialisasi MoU.(epo)