Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi NTT.(Ist)

Kupang, swaratimor.co.id – Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Agus Funay, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Rakorwasda) Provinsi NTT dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tahun 2024, yang digelar oleh Inspektorat Provinsi NTT. Rapat ini berlangsung di New Sasando International Hotel, Jln.R.A.Kartini Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (25/9/2024).

Rakor yang diikuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, BPKP Provinsi NTT, Wakil Bupati Belu, Para Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kabupaten/Kota, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D.Lana.

Bertemakan “Sinergitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam peningkatan SDM dan penanganan pengaduan masyarakat menuju NTT Mandiri, Maju dan Berkelanjutan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kosmas D.Lana dalam sambutannya mengatakan, kehadiran APIP sangat strategis dalam mengoptimalisasi peran Inspektorat Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.

Dia menerangkan, tuntutan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih saat ini semakin tinggi terutama dalam urusan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar setiap rupiah dari keuangan daerah dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah. Dalam perspektif ini, APIP harus berperan aktif sebagai katalisator, penggerak, pengendali serta penjamin kualitas,” kata Kosmas seperti dikutip dari Bagian Prokopim Kabupaten Kupang.

Melalui kesempatan Rakorwasda sehubungan dengan penguatan APIP, Sekda Provinsi NTT ini meminta kepada para Bupati/Walikota untuk memperhatikan beberapa hal yang dapat di implementasikan dan di elaborasi secara baik dalam teknik pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diantaranya penguatan anggaran pengawasan, penguatan sumber daya manusia, independensi dan objektivitas, peran dan layanan.

“Saya juga mengharapkan agar para Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dalam mengintegrasikan kegiatan pengawasan dengan baik, melalui penyelenggaraan pengawasan transparan dan akuntabel, serta senantiasa melakukan koordinasi yang efektif dengan BPK RI, BPKP serta dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri maupun Kementerian teknis lainnya, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih pengawasan, ataupun pengawasan yang berulang-ulang serta yang terpenting tidak terjadinya kekosongan pengawasan,” harapnya.

Sementara Ketua Panitia, Enny Ndapamerang yang juga Inspektur Pembantu IV Irda Provinsi NTT dalam laporannya mengatakan, tujuan rakor ini adalah meningkatkan SDM APIP, menyatukan persepsi terhadap kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara aparat Pengawas Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka terciptanya sinergi kebijakan dan program kerja pengawasan antara APIP Tahun 2025, dan melakukan pembahasan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Daerah di Provinsi NTT. Kegiatan dilanjutkan dengan materi oleh narasumber dari Irjen Kemendagri, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, BPKP Provinsi NTT, Wabup Belu dan Irda Provinsi NTT.(*/epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: