Kupang, swaratimor.co.id – Kantor Pewakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menyelenggarakan Seminar ‘Tantangan dan Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT di Era Digitalisasi’ pada Jumat, 15 November 2024 di Surabaya.
Seminar dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Agus Sistyo Widjajati dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Bandoe Widiarto.
Seminar ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia yang tergabung menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), sekaligus untuk memperkuat pemahaman dan sinergi para peserta yang hadir dalam memerangi APU PPT.
Peserta seminar berasal dari beragam penyelenggara jasa keuangan di Provinsi NTT, antara lain KUPVA BB, PJP LR, Perbankan NTT.
Turut hadir pula Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Balinusra dan Jawa Timur, serta perwakilan KPw BI Provinsi Bali dan KPw BI Provinsi NTB sebagai ajang knowledge sharing untuk memperdalam diskusi dan pemahaman peserta.
Seminar ini menghadirkan pembicara dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, Ekonom Ahli Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronggo Gundala Yudha, Analis Senior Dir. APU PPT OJK, Friska Fardhina, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan, dan Presiden Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia, Bari Arijono. Turut hadir juga dalam seminar ini Perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Kepala OJK Provinsi NTT, Ditreskrimsus Polda NTT, Ditreskrimum Polda NTT, APVA Indonesia, APVA Jatim, dan APVA Balinusra.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Agus Sistyo Widajajti menyampaikan bahwa Bank Indonesia sangat menyadari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) merupakan ancaman serius bagi sistem keuangan dan ekonomi, khususnya di Provinsi NTT.
Dikatakan, penyalahgunaan teknologi finansial yang belakangan ini sedang melaju sangat pesat perlu di antisipasi dengan kolaborasi lintas instansi. Hal ini diamini pula oleh salah satu narasumber yakni Kapolda NTT, dimana dalam paparannya disebutkan perlu adanya perhatian khusus guna mengurangi risiko terjadinya kejahatan finansial melalui pemanfaatan teknologi. Seminar ini diselenggarakan guna meningkatkan awareness, kompetensi, serta koordinasi antar instansi di Provinsi NTT terhadap pencegahan TPPU dan TPPT di era digitalisasi.
Bank Indonesia senantiasa selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholders dalam meningkatkan pemahaman tentang APU PPT sehingga dapat menekan angka TPPU dan TPPT yang terjadi khususnya di Provinsi NTT, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.(*/ras)