Kupang, swaratimor.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. BPD NTT atau Bank NTT yang dilaksanakan secara hybrid dan juga offline pada Sabtu (16/11/2024) di Ruang Rapat Gubernur Lantai 1 Gedung Sasando membahas 4 agenda utama. Empat agenda utama tersebut, yakni
pertama pemberhentian kerjasama (KUB) dengan Bank DKI, kedua telah memutuskan untuk melakukan kerjasama (KUB) dengan Bank Jatim dan saat ini sementara berproses, yang ketiga memberikan kewenangan kepada PSP untuk melaksanakan penandatanganan SHA (Share Holder Agreement), kemudian keempat perpanjangan masa jabatan Plt. Dirut selama 3 bulan.
Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memimpin langsung pelaksanaan RUPS LB PT. BPD NTT atau Bank NTT tersebut.
Hadir secara langsung pada RUPS LB ini Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, Penjabat Bupati Sumba Barat Daya, Yohanes Oktovianus, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba. Sementara sejumlah Kepala Daerah lainnya mengikuti secara online.
Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto yang ditemui usai pelaksanaan RUPS LB mengatakan, sejumlah agenda RUPS LB ini yaitu pertama pemberhentian kerjasama (KUB) dengan Bank DKI, kedua telah memutuskan untuk melakukan kerjasama (KUB) dengan Bank Jatim dan saat ini sementara berproses.
“Hari ini telah dilaksanakan RUPB LB Bank NTT. Terdapat sejumlah agenda pada RUPS LB ini yaitu pertama pemberhentian kerjasama (KUB) dengan Bank DKI, kedua telah memutuskan untuk melakukan kerjasama (KUB) dengan Bank Jatim dan saat ini sementara berproses, yang ketiga memberikan kewenangan kepada PSP untuk melaksanakan penandatanganan SHA (Share Holder Agreement), kemudian keempat perpanjangan masa jabatan Plt. Dirut selama 3 bulan dan juga terdapat agenda pengisian sejumlah jabatan yang kosong,” jelasnya.
Andriko berharap agar pelaksanaan RUPS LB ini semakin meningkatkan kinerja Bank NTT.
“Harapannya pelaksanaan RUPS LB ini berjalan lancar dan ini salah satu langkah untuk menjadikan Bank NTT lebih perform bebas dari konflik kepentingan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menjalankan pekerjaan sesuai SOP dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik,” sebutnya.(*/ras)