Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba saat memberikan sambutan di DPRD Kabupaten Kupang.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang dan Pemerintah setempat, Senin (25/11/2024) membahas Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025, dalam Sidang IV Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2024.    

Persidangan ini dibuka Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas didampingi Wakil Ketua I Tome Da Costa dan Wakil Ketua II Sofia Malelak De-Haan.

Penjabat Bupati Alexon Lumba menghadiri persidangan ini, bersama Plt.Sekda Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kupang.

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba diawal sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang atas dedikasi, semangat, dan komitmen yang selalu ditunjukkan dalam menjalankan tugas konstitusional, khususnya dalam sidang pembahasan anggaran tahun 2025 untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.

“Mari secara bersama kita hasilkan APBD Kabupaten Kupang yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, terkait dengan pelayanan dasar, dan alokasi anggarannya tetap diarahkan pada belanja wajib, pemenuhan target standar pelayanan minimal serta pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah,”ajak Alexon Lumba.

Bagi Alexon, dengan sinergitas dan kolaborasi yang tetap terjaga antara DPRD dengan Pemerintah, semua permasalahan dan tantangan pemerintahan kedepannya bisa dihadapi secara bersama.

“Kita juga akan mampu menyediakan berbagai kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Kebijakan yang seutuhnya hanya untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,”katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyusun Rancangan APBD Tahun 2025, juga telah mempertimbangkan berbagai prioritas pembangunan daerah, tantangan ekonomi global, serta kondisi sosial masyarakat saat ini.

Menurut Taimenas, pembahasan ini bukan sekadar memenuhi prosedur melainkan sebuah proses yang menuntut kehati-hatian, keterbukaan dan sinergi antara DPRD dan Pemda.

Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2025 yang dibahas ini akan menjadi tolak ukur untuk menentukan besar pendapatan  dan pengeluaran serta sebagai pedoman untuk membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan daerah, serta otoritas pengeluaran di masa yang akan datang terencana secara baik.

“Persidangan ini sangat memerlukan tenaga dan pikiran kita, sehingga dengan waktu yang efisien ini, kita semua tidak mengesampingkan setiap tahapan, prosedur dan mekanisme yang telah di amanatkan dalam aturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Kupang,”ucap Taimenas.

Taimenas berharap persidangan ini tetap berfokus pada perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kepentingan dan pelayanan publik dapat terwujud melalui berbagai program dan kegiatan, dimana pada saatnya nanti anggarannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: