Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw (Kanan) menerima penghargaan dari Komisioner KI NTT, Yos Kolo.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang mendapat predikat penghargaan dari Komisi Informasi NTT sebagai Pemerintah Daerah yang “CUKUP INFORMATIF” dalam hal keterbukaan informasi publik. Pemberian penghargaan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Rakor yang dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Selasa (3/12/2024) ini bertujuan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena PPID merupakan ujung tombak keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam sambutannya Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw mengatakan, peran Pejabat PPID dewasa ini semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan tekhnologi dan kebutuhan masyrakat akan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

Dia melanjutkan, informasi sendiri adalah sesuatu yang sangat penting, sebagai kunci utama dalam pengambilan keputusan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat sehingga pengelolaan informasi yang baik dan trasnparan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saat ini masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan. Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat dan efektif, tetapi juga menginginkan akses yang luas terhadap informasi publik. Di sisi lain kemajuan tekhnologi juga menuntut kita untuk berinovasi dalam menyajikan informasi,baik dalam bentuk layanan digital maupun mekanisme pengelolaan data yang lebih efisien,” kata Marthen Rahakbauw.

Dikatakan Marthen, rakor ini sendiri memiliki tujuan untuk menyamakan presepsi dan meningkatkan sinergi antar para PPID di Kabupaten Kupang, sehingga dapat dipastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyrakat adalah akurat, relevan, dan tepat waktu. Selain itu, melalui rakor ini diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi bersama demi meningkatakan kualitas pelayanan informasi publik.

“Saya menyadari bahwa kita juga menghadapi tantangan yang cukup besar di Kabupaten Kupang, sehingga melalui rakor ini dapat dicari solusi secara bersama – sama atas tantangan – tantangan yang ada. Saya optimis dengan koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, kita dapat memperkuat peran PPID di Kabuapten Kupang sebagai garda terdepan keterbukaan informasi,” tutup Marthen.

Pada kesempatan tersebut Marthen Rahakbauw berharap, predikat “CUKUP INFORMATIF” dari Komisi Informasi  bisa ditingkatkan di tahun – tahun mendatang menjadi “INFORMATIF”.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: