Kupang, swaratimor.co.id – Berbagai terobosan dan inovasi terus dilakukan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH,MH guna menunjukkan eksistensi dan konsistensi mereka dalam dunia pendidikan khususnya di bidang hukum.
Terbaru STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH,MH melebarkan sayap mereka ke negara tetangga Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) guna menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum atau Comissao Nacional de Eleicoes (CNE) RDTL.
Jalinan kerjasama tersebut dibuktikan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH,MH yang juga pemilik Stikum, yakni Profesor Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH,MH dengan Presiden Comissao Nacional de Eleicoes (CNE) Republik Demokratik Timor Leste, Jose Agustinho da Costa Belo Pereira, Ph.D, Rabu,(11/12/24) di Kampus STIKUM Jalan Pendidikan No.5 Nasipanaf Kabupaten Kupang.
MoU yang ditandatangani tersebut berisi tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka penyempurnaan dan meningkatkan efektivitas tugas dan wewenang CNE Timor Leste melalui perndekatan perbandingan, pengkajian/penelitian hokum terkait sinkronisasi peraturan perundang-undangan pemilihan umum Timor Leste serta pengkajian legislasi dan regulasi Pemilihan Umum.
Direktur STIKUM, Profesor Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH,MH dalam sambutannya, mengungkapkan rasa bangganya bisa bertemu dan bekerjasama dengan para pejabat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
“Saya berbanga karena hari ini saya bisa bertemu dengan para pejabat dari Negara Republik Demokratik Timor Leste. Kebanggaan itu dituangkan dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU). Ada 2 rezim hokum yang berlaku dalam konteks ini, pertama adalah rezim hokum Perdata Internasional karena kami dari Perguruan Tinggi Swasta membuat MoU dengan lembaga Negara. Itu dalam teori hukum public melebur dalam hukum Perdata. Kami bangga karena bapak-bapak mau bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) untuk melakukan kegiatan-kegiatan kedepan,” kata Profesor Usfunan.
Profesor Usfunan yang juga Ketua Dewan Etik Senat Universitas Udaya Bali mengatakan, bimbingan teknis yang dilakukan selama 5 hari, terhitung mulai 11 Desember 2024 ini adalah salah satu bentuk mencari formula yang tepat untuk menghasilkan Pemilu yang representative di Negara Timor Leste kedepan. Disini sebetulnya STIKUM dan CNE sama-sama belajar. Salah satu bentuk pendekatan hukum itu adalah comparative study yang sudah dilakukan oleh para komisione dari CNE.
“Pola yang akan kita lakukan selain pembenahan-pembenahan teoritik sebagai justifikasi kemudian kita mencoba untuk melakukan identifikasi masalah-masalah apa yang dihadapi, baik berkaitan dengan undang-undang dan regulasi karena itu ada beberapa narasumber yang akan kita tampilkan untuk membantu kita berdiskusi. Bukan mengjarkan tetapi kita berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik sehingga hasil dari pertemuan selama ini 5 hari ini menghasilkan kajian akademik lalu menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang perlu diatur lebih lanjut. Kami juga tentu belajar dari keberhasilan di Timor Leste, kami juga akan sampaikan kepada KPU disini untuk bagaimana pembenahan-pembenahan kedepan. Jadi kita saling mengisi. Tapi buku pedoman kita adalah konstitusi 2002 menjadi pegangan untuk belajar bersama-sama,” jelas Profesor Usfunan.
Ketua Devisi Kajian Nasional dan Ketatanegaraan Forum Guru Besar Universitas Udaya Bali ini menambahkan, tujuan Bimtek adalah bagaimana mencari persepsi yang tepat untuk merumuskan solusi-solusi yang baik dalam rangka penyempurnaan Pemilu di Timor Leste, juga termasuk bisa ditiru penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, ada pendekatan-pendekatan teoritis maupun pendekatan praktis.
“Disinikan kita akan bicara soal konsep internasional dari seorang penasehatan gedung putih, Robert yang seorang Profesor dari Universitas Boston, bagaimana merancang undang-undang yg baik, bagaimana mencatat peristiwa-peristiwa yang menjadi hambatan suatu kegiatan. Dan dari sini ada aturan mengenai Pemilu sudah jelas. Konstitusi RDTL sudah jelas memerintahkan tetapi kemudian CNE akan menurunkan peraturan pelaksana melalui peraturan CNE. Itulah akan coba kita melihat, apakah dalam pengaturan norma-norma ini mungkin ada norma-norma yang kabur menyulitkan pelaksanaan dari Pemilu itu. Norma yang kabur bisa menimbulkan multi interpretasi dan akhirnya jadi masalah. Begitu ambil keputusan yang salah bisa membawa konsekuensi hukum,” tambah mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Unud ini.
Sementara Presiden Comissao Nacional de Eleicoes (CNE) RDTL, Jose Agustinho da Costa Belo Pereira, Ph.D mengungkapkan, persahabatannya dengan Direktur STIKUM telah berlangsung lama, bahkan sejak masih duduk dibangku kuliah.
“Karena proses perjalanan kita dengan Prof Yohanes itu bukan baru kali ini, kami selaku Junior. Kita teman terus walaupun berpisah secara administrative sebagai satu Negara tetapi kebutuhan kita sebagai tetangga, orang Timor kita akan terus bersahabat,” kata Pereira di Aula STIKUM.
Mengingat persahabatan tersebut maka saat bertugas di Parlemen Timor Leste, Pereira ingin membantu membuat rancangan undang-undang yang baik, analisa yang baik, undang-undang yang efektif bagi masyarakat dan pemanfaatannya untuk masyarakat.
Ketika bertemu Direktur STIKUM di Universitas Dilli, Pereira mengaku berkomunikasi tentang sebuah pertemuan yang membahas mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi.
“Saya komunikasi dengan Prof supaya membuat suatu materi yang sesuai dengan kebutuhan kita. Jadi kita tidak berbicara tentang legal hukum umum tapi lebih kepada masalah-masalah yang kita hadapi. Yang sudah kita jalani tapi ada problem yang kita hadapi dan teman-teman semua ini adalah pakarnya karena mereka sudah bekerja. Pemilu sudah berapa kali dan mereka sudah berhasil. Ini adalah suatu study tapi lebih focus perbandingan. Jadi perbandingan itu tidak hanya masalah hukum tapi juga social budaya, semua ada tambahan, Kita kerjasama tidak hanya dengan STIKUM tapi juga dengan Undana Kupang,” ungkap Pereira.
Untuk diketahui kontingen CNE yang akan ikut dalam Bimtek ini berjumlah 23 orang, termasuk Wakil Ketua CNE dan Sekretaris CNE.(epo)