Kupang, swaratimor.co.id – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menghadiri acara Penandatanganan Dokumen Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Kekeringan yang berlangsung di Hotel Neo by Aston, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan yang sering mengancam wilayah Kota Kupang.
Penjabat Wali Kota didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega. Hadir pula Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana-Adaptasi Perubahan Iklim (FPRB-API), unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para kepala lingkungan, serta berbagai lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan peran setiap elemen masyarakat, termasuk pemerintah, komponen pertahanan dan keamanan, dunia usaha, serta masyarakat umum dalam menghadapi bencana kekeringan.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk membangun kesiapsiagaan yang kuat, sehingga bencana dapat ditangani secara terencana dan efektif,” ujar beliau.
Dokumen yang dihasilkan melalui workshop ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang aplikatif dalam mitigasi, tanggap darurat, serta pemulihan pasca bencana. Linus juga menekankan pentingnya implementasi di lapangan, sehingga komitmen ini tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi diwujudkan dalam aksi nyata yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Linus mengapresiasi sinergi antara BPBD Kota Kupang, FPRB-API, dan seluruh instansi yang telah berkontribusi maksimal dalam penyusunan dokumen ini. Sebagai penutup, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi mengajak semua pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Kota Kupang yang tangguh menghadapi bencana.
Kepala BPBD Kota Kupang, Ernest Soleman Ludji dalam arahannya menjelaskan bahwa Rencana Kontinjensi adalah langkah proaktif yang dirancang untuk mengantisipasi kondisi darurat yang mungkin terjadi. Dokumen ini merupakan amanat dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan bertujuan sebagai pedoman dalam penanganan darurat bencana agar tanggap darurat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efisien.
“Rencana ini juga menjadi dasar untuk memobilisasi sumber daya yang ada,” ungkapnya.
Ernest menambahkan, dokumen ini mencakup kebutuhan data yang akurat dari semua pihak terkait, termasuk estimasi biaya, persiapan personel dan peralatan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kesiapan Kota Kupang dalam menangani bencana kekeringan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) serta Rencana Kontinjensi (Renkon) oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Manager Neo by Aston Kupang, Ketua Pertuni Kota Kupang, Ketua FPRB Kota Kupang, perwakilan Universitas Nusa Cendana (Undana), dan Kodim 1604 Kupang.(jel)