Upah Minimum Provinsi NTT Naik 6,5% Menjadi Rp. 2.328.969,69
Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 dengan nilai sebesar Rp. 2.328.969,69. UMP NTT Tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5% atau sebesar…