Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno saat memberikan keterangan pers.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang, Rabu (19/3/2025) mengumumkan kelulusan seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II Tahun 2024.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno, di ruang kerja Sekda Kabupaten Kupang di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi memberikan informasi mengenai kelulusan seleksi administrasi pelamat P3K tersebut.

Marthen Rahakbauw mengatakan, dari total 2.107 orang pelamar P3K tahap 2 tahun 2024, 992 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.115 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Marthen mengatakan, banyak penyebab yang membuat banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak memiliki SK Bupati, tidak meng-upload dokumen sesuai ketentuan dan melamar pada jabatan yang tidak relevan dalam bidang tugasnya.

“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu rinciannya 510 orang pelamar P3K teknis, P3K tenaga kesehatan 75 orang, P3K guru 83 orang, dan 324 orang pelamar P3K jabatan pelaksana. Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi bisa melihat di akun masing – masing, apa penyebab mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Marthen didampingi Dina Masneno.

Marthen melanjutkan, bagi pelamar P3K tahap 2 Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 20 Maret 2025.

Sanggahan yang nanti disampaikan, jelas Marthen, kesalahannya bukan berasal dari pelamar maka sanggahan itu akan diterima untuk di verifikasi ulang. Sedangkan bila kesalahan ada pada pelamar maka sanggahan tidak diterima.

“Pengumuman pasca sanggahan akan diberitahukan pada portal selesi SSCASN Kabupaten Kupang dan akun masing – masing, jadi silahkan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan sanggahan mereka,” jelas Marthen lagi.

Diahkhir keterangannya Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw menghimbau kepada pelamar P3K tahap 2 tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri dengan baik, belajar dan ikuti seleksi dengan baik, agar semua bisa dinyatakan lulus seleksi P3K tahap 2 tahun 2024.

Sementara Dina Masneno menginformasikan, setelah pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah, selanjutnya akan menunggu jadwal ujian seleksi dari Kantor Regional BKN Wilayah 10, dengan estimasi waktu ujian antara 17 April 2025 hingga 16 Mei 2025.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: