Bupati Kupang, Yosef Lede.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang baru saja mengumumkan hasil seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2, yang hasilnya 992 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan berhak mengikuti tahap selanjutnya. Sedangkan 1.115 pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Kondisi ini mendapat perhatian Bupati Kupang, Yosef Lede disela-sela kunjungan ke Kementerian Perumahan dan Pemukiman RI di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Yos Lede mengaku telah memerintahkan BKPSDM Kabupaten Kupang menginventarisir penyebab calon peserta P3K yang tidak lulus seleksi administrative. Jika itu kendala teknis dan bukan kesalahan dari peserta maka Yosef Lede menegaskan agar dapat dilihat kembali dan diselesaikan dengan baik. Kepada Calon tenaga P3K juga diminta untuk bersabar dan memanfaatkan waktu sanggah sehingga yang menjadi hak peserta dapat tetap terpenuhi.

Dia minta peserta untuk membangun komunikasi dengan BKPSDM, melengkapi berkas dalam masa sanggah dan jika memenuhi persyaratan dapat diselesaikan untuk dinyatakan lolos seleksi administratif melalui Portal Seleksi CASN Kabupaten Kupang.

 “Saya sudah perintahkan BKPSDM inventarisir calon P3K Kabupaten Kupang kenapa belum lulus Administrasi dan jika ada kekeliruan bisa diselesaikan sehingga tenaga Calon P3K dapat lulus tahapan administrasi dan mengikuti tahapan test selanjutnya,” ungkap Yosef dari Jakarta seperti dikutip Kepala Bagian Prokopim Kabupaten Kupang, Beny Selan kepada media di Kupang. Tujuannya agar peserta  yang mengikuti test P3K jangan kehilangan kesempatan dan hak nya menjadi tenaga P3K.

Kendati demikian jika ketidaklulusan calon P3K disebabkan tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditetap dalam peraturan, merupakan keputusan mutlak yang harus dihargai dan diterima. “Kita tetap memberi ruang dan memperhatikan aparatur kita namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Yos.

Sebelumnya Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno, di ruang kerja Sekda Kabupaten Kupang di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi memberikan informasi mengenai kelulusan seleksi administrasi pelamat P3K tersebut.

Marthen Rahakbauw mengatakan, dari total 2.107 orang pelamar P3K tahap 2 tahun 2024, 992 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.115 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Marthen mengatakan, banyak penyebab yang membuat banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak memiliki SK Bupati, tidak meng-upload dokumen sesuai ketentuan dan melamar pada jabatan yang tidak relevan dalam bidang tugasnya.

“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu rinciannya 510 orang pelamar P3K teknis, P3K tenaga kesehatan 75 orang, P3K guru 83 orang, dan 324 orang pelamar P3K jabatan pelaksana. Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi bisa melihat di akun masing – masing, apa penyebab mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Marthen didampingi Dina Masneno.

Marthen melanjutkan, bagi pelamar P3K tahap 2 Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 20 Maret 2025.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: