Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw (Kiri) bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno saat memberikan keterangan pers.(*)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw menegaskan, seleksi atau testing yang akan diikuti 992 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang bukanlah formalitas belaka. Karena itu, 992 calon P3K di Kabupaten Kupang yang telah lolos seleksi administrasi diminta untuk mempersiapkan diri secara baik jika tidak ingin mendapatkan hasil yang mengecewakan.

“Colon tenaga P3K yang sudah dinyatakan lolos administrasi punya kesempatan untuk ikut tes atau seleksi. Kuncinya adalah persiapkan diri dengan baik. Siapapun yang mau melamar masuk tapi kalau kita persiapkan diri dengan baik dan nilai kita juga diatas pasti kita yang lulus. Tapi kalau kita menganggap  seleksi atau tes ini hanya formalitas lalu kita tidak mempersiapkan diri dengan baik, otomatis yang lain datang nilainya bisa lebih tinggi dari kita yang sudah disitu. Jadi persiapkan diri dengan baik supaya kita juga bisa bersaing, berkompetisi dalam seleksi P3K tahap 2 ini,” kata Marthen dalam jumpa pers diruang kerja Sekda Kabupaten Kupang, Senin (24/3/2025).

Marthen yang dalam jumpa per situ didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno lebih jauh menjelaskan, P3K tahap 2 dikhususnya bagi tenaga non ASN dengan kriteria pertama, pegawai yang tidak terdaftar pada pangkalan data base tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut atau terus menerus sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 tahun 2024 pasal 4. Kemudian lulus pendidikan profesi guru khusus bagi tenaga guru.

Dikatakan, P3k tahap 2 ini dibuka dengan pembatasan pertimbangan satu, P3K tahap 2 merupakan prioritas untuk penyelesaian terhadap pegawai yang terdaftar pada data base Pemerintah Kabupaten Kupang yang dibiayai APBD dengan kriteria memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang. Kedua, aktif bekerja dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun beruturut-turut. Kemudian sesuai amanat perundang-undangan, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah (Bupati Kupang, red) dilarang mengangkat dan membiayai tenaga non ASN melalui dana APBD II sesuai UU No 20 tahun 2023 pasal 65, pasal 66 dan juga peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunannya, yaitu PP 49 tahun 2024 tentang manejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pasal 98.

“Karena pejabat Pembina kepegawaian dilarang mengangkat dan dari BKN juga minta untuk diselesaikan tahun 2024 makanya kenapa kita memprioritaskan tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau tenaga honorer yang mendapat SK Bupati karena Bupati tidak mungkin lagi mengangkat mereka untuk berikutnya sehingga kita prioritaskan tenaga kerja yang mendapat SK Bupati Kupang,” jelas Marthen lagi.

Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw menambahkan, jika hitung dari data yang ada, tahun  2021 itu Pemkab Kupang telah mengangkat P3K sebanyak 211 orang. Kemudian tahun 2023 itu diangkat lagi 1317 P3K. Sehingga total P3K yang telah diangkat Pemkab Kupang sudah 1528 orang. Tersisa 786 formasi diseleksi P3K tahap 2 sehingga pasti aka nada yang gugur atau tidak lolos seleksi.

“Seleksi P3K tahap 2 ini tersisa 786 formasi. Yang lolos seleksi administrasi kemarin 992 orang. Jadi otomatis nanti saat tes ada yang akan tidak lulus atau gugur sehingga kalau tidak persiapkan diri dengan baik bisa saja kita yang gugur. Terakhir ini kita punya anggaran untuk P3K ini baru Rp81 miliar. Tahap I 2.229 tambah tahap 2 berarti nanti P3K di Kabupaten Kupang ada 3015 orang jadi kita butuh anggaran sekitar 140-180 miliar rupiah. Tenaga P3K tahap 1 dan 2 yang tidak lolos bisa masuk ke pegawai paruh waktu tapi kita masih menunggu regulasi,” tambah Marthen.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 626 sanggahan dari peserta P3K yang tidak lolos seleksi administrasi.

“Yang melakukan sanggahan 626 orang dan kami masih melakukan pendataan. Garis besar yang melakukan sanggahan antara lain, sanggah tentang masalah SK Bupati kemudian kekurangan administrasi dan ada yang melamar pada kualifikasi yang tidak sesuai<” jelas Dinas Masneno.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: