Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kantor Bupati Kupang.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Bupati Kupang, Yosef Lede menekankan pembentukan Koperasi Merah Putih saat bersama Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kantor Bupati, Selasa (3/6/2025). Bahkan Yosef Lede memberikan batasan waktu untuk pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Kupang.

Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan rapat koordinasi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dan proses evaluasi antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menunjang pelaksanaan program kerja yang telah tertuang dalam visi misi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2025-2030.

Ia menegaskan beberapa hal diantaranya fokus pada pembentukan Koperasi Merah Putih di desa maupun di kelurahan, program ketahanan pangan di desa agar dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa Tahun 2025, paling sedikit 20% ketahanan pangan. Dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Berdasarkan laporan yang diterima, ungkap Yos, baru 103 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Karena itu, 59 desa dan 16 Kelurahan yang belum membentuk Koperasi Merah Putih diberi kesempatan untuk membentuknya paling lambat tanggal 20 Juni 2025.

“Tujuan rakor ini untuk saya dapat memastikan sejauh mana Kades/Lurah laksanakan arahan Presiden melalui Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi merah putih. Apabila sampai tanggal yang ditentukan belum selesai, maka saya akan ambil langkah tegas, berikan sanksi bagi Kades dan Lurah,” jelas Yos.

Yos Lede mengaku akan terus memantau progres penyelesaian pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kupang dan Koperasi tersebut harus terbentuk di 160 desa, 17 Kelurahan.

“20 Juni selesai, dan saya upayakan di atas tanggal 20-an dalam masih bulan Juni, kita akan launching Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kupang oleh Menteri Koperasi. Kabupaten Kupang harus jadi contoh pendirian koperasi merah putih untuk 160 desa dan 17 Kelurahan,” tandasnya.

Senada juga disampaikan Wakil Bupati Aurum Titu Eki. “Jika temui kesulitan, kendala dalam proses pengurusan koperasi merah putih, momen rakor saat ini, ruang yang tepat untuk kita diskusikan bersama, sampaikan apa yang menjadi kendala, dan dicari solusi. Sehingga batas waktu yang disepakati tanggal 20 Juni, bisa selesai,” kata Aurum.

Hadir dalam rakor ini, Plt.Sekretaris Daerah Marthen Rahakbauw, Plt.Dinas PMD Messak Elfeto, Plt.Kadis Perindagkop Robert Amaheka, Camat, Kades, Lurah se-Kabupaten Kupang.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: