Kupang, swaratimor.co.id – Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Danrem 161 Wirasakti Kupang. Rapat di Aula Kejati NTT, Rabu (11/6/2025) ini turut dihadiri Ketua dan pengurus Forum Kerukunan Pejuang Timor-Timur, Erico Gutteres. Rapat ini membahas Perumahan 2100 di Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang dibangun Pemerintah Pusat bagi masyarakat .
Orang Nomor satu di Kabupaten Kupang tersebut menyatakan bahwa kepentingan masyarakat menjadi yang utama dan tidak bisa ditawar.
Menurut Yos, pembangunan 2100 unit rumah harus memberikan asas manfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Terkait penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan perumahan tersebut, Yos menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses penegakan hukum tersebut. Sebab ini negara hukum sehingga tentunya semua proses pembangunan harus benar-benar berlandaskan pada aturan yang berlaku dan jangan ada pihak yang merugikan masyarakat dan mengambil keuntungan dari proses pembangunan yang ada.
Bupati Yos mengharapkan asas manfaat pembangunan ini dapat dinikmati masyarakat namun proses hukum harus terus berjalan.
“Saya minta pihak terkait dalam hal ini Kementerian melakukan indentifikasi teknis terhadap pembangunan yang terjadi, bagaimana kesiapan perumahan ini, berapa unit yang baik dan dapat ditempati masyarakat, berapa unit yang rusak dan mesti dilakukan renovasi dan tentunya dalam pemeriksaan Kejati NTT,” tegas Yos seperti dikutip dari Bagian Prokopim Kabupaten Kupang.

Yos berharap kepentingan masyarakat menjadi fokus dan perhatian semua pihak, mengingat perumahan yang dibangun adalah perhatian khusus Pemerintah Pusat, Perhatian Presiden RI terhadap penjuang Timor-Timor dan masyarakat lokal sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Mari kita lihat kondisi perumahan tersebut, kita turun bersama dan melakukan pemetaan pembangunan sehingga masyarakat dapat menerima manfaat nyata pembangunan ini,” ungkap Yos.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menyatakan apresiasi dan kebanggaan atas upaya membangun masyarakat yang dilakukan oleh Bupati Kupang Yosef Lede.
“Saya Salut dengan Bupati Kupang yang berada di garis perjuangan rakyat. Kalau sudah terpilih berkali-kali dalam konstalasi politik berarti benar-benar dicintai masyarakat,” kata Zet.
Ditegaskan Zet, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan berpesan agar Indonesia menjadi negara yang kuat dan bebas dari Korupsi yang merugian Negara. Negara dan Presiden akan tegas terhadap pelaku yang menghabiskan uang negara dan merugikan kepentingan rakyat.
“Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” tegasnya.
Terhadap dugaan penyimpangan pembangunan 2100 rumah dinilainya perlu menjadi perhatian serius sehingga pembangunan baik yang diberikan bagi masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan spesifikasinya baik dan pas.
“Kami tidak menghalangi masyarakat masuk dan menempati rumah tersebut tergantung KPA, Balai Perumahan untuk keputusannya masuk dan kami mendukung. Penyelidikan, saya tegaskan tidak menghambat kepentingan masyarakat,” tandas Zet.
Terhadap perjuangan FKPTT dan masyarakat terhadap pembangunan ini, Zet memberikan apresiasi dan berharap asas manfaat dapat dirasakan masyarakat. Sementara terkait dengan tindakan pelanggaran tentunya masih berproses dan terus didalami sehingga negara dan masyarakat jangan dirugikan.
“Kami mau pastikan masyarakat menerima hak-haknya dengan baik,” tambah Zet. Sedangkan Ketua FKPTT, Erico Gutteres mengatakan mendukung Kajati untuk melakukan proses pemeriksaan atau penyidikan pembangunan Perumahan. Sebab masyarakat tentu menghormati penegakan hukum tanpa mengabaikan asas manfaatnya.
“Kami harapkan kebijakan kita bersama sehingga asas nanfaar dirasakan dan kalau dibiarkan lebih lama banyak fasilitas perumahan yang hilang dicuri, kusen dicongkel, besi diambil. Tentunya kami harapkan kearifan kita bersama,” ungkap Eurico.
Turut hadir dalam Rakor ini Wakajati NTT, Para Asisten Kejati, Perwira Korem, Kasdim 1604, Pejabat lingkup Pemkab Kupang diantaranya Kadis Perumahan dan PUPR dan Kabag Prokopim Kabupaten Kupang.(epo)