Selestino Savio menyerahkan Sertifikat Kesehatan Koperasi Koperasi Simpan Pinjam Primer Tingkat Provinsi kepada KSP Wae Mi Sejahtera yang diterima Ketua KSP Wae mi Sejahtera, Maria Ngora, S.Ag disaksikan para pengurus, pengawas dan anggota di Kupang, Jumat 5 September 2025. (*)

Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT  menyerahkan Sertifikat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Primer Tingkat Provinsi kepada KSP Wae Mi Sejahtera yang beralamat di Jalan Amabi Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT.

“Atas nama Pemprov NTT saya menyerahkan Sertifikat Kesehatan Koperasi kepada KSP Wae mi Sejahtera Kupang,” ucap Kadis Koperasi UKM Provinsi NTT Dr. Jusuf Lery Rupidara, M.Si yang diwakali Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Selestino Savio yang diterima Ketua KSP Wae Mi Sejahtera, Mari Ngora, S.Ag disaksikan sejumlah pengurus, pengawas, dan anggota KSP Wae Mi Sejahtera di sela-sela kegiatan Pendidkan dan Motivasi Tingkat Lanjutan Bagi Anggota KSP Wae Mi Sejahtera, Jumat (5/9/2025).

Menurut Savio, KSP Wae mi Sejahtera dinyatakan sehat dengan skor 85,45 untuk tahun buku 2024. “Ketetapan ini mulai berlaku sejak tangggal ditetapkan 14 Juli 2025 dan akan diperbaiki, apabila ternyata ada informasi baru yang mempengaruhi pemeriksaan kesehatan koperasi tersebut,” kata Savio yang saat itu didampingi pejabat fungsional Dinas Koperasi UKM Provinsi NTT, Veronika Fransiska Saraswati, Angreni A. Salem, dan Kesya Marche Henukh. 

FOTO BERSAMA – Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Selestino Savio foto bersama pengurus KSP Wae Mi Sejahtera.(*)

Pada bagian lain, Savio mengapresiasi semangat dan kinerja para pengurus, pengawas, dan anggota KSP Wae Mi Sejahtera Kupang yang secara konsisten mengikuti perkembangan aktual dalam menata manajemen koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PermenkopUKM) RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntasi Koperasi yang mewajibkan koperasi menggunakan Standar Akuntasi Keuangan (SAK) yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

“Aturan ini mengatur ketentuan umum, prinsip akuntasi koperasi, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, ketentuan lain-lain, sanksi administratif, dan ketentuan penutup serta mendukung penggunaan SAK yang berlaku umum dalam ekosistem bisnis Indonesia,” tandasnya dan berharap agar KSP Wae Mi sejahtera ke depan dapat meningkatkan petumbuhan aset dan modal koperasi.

Kerja Keras Pengurus dan Anggota

Di tempat yang sama, saat menerima Sertifikat Kesehatan Koperasi, Ketua KSP Wae Mi Sejahtera, Mari Ngora, S.Ag mengakui, sertfikat yang diterimanya merupakan kerja keras dan kerja bersama para pengurus, pengawas, dan para anggota KSP Wae Mi Sejahtera.

Menurut Maria, dengan kegiatan Pendidkan dan Motivasi Tingkat Lanjutan Bagi Anggota KSP Wae Mi Sejahtera ini diharapkan ada perubahan mind set dari para anggota sekalian. “Mari kita ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar ada perubahan mind set dan saya berharap agar kita semua menghindarkan diri dari kredit macet demi kemanjuan KSP Wae Mi sejahtera,” tandasnya.

Dia mengaku, secara perlahan ada penataan tata kelola manajemen koperasi yang baik dan benar. “Kita telah memiliki Anggaran Dasar (AD) Koperasi, Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Khusus atau Persus, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar operasional Manajemen (SOM). Semua ini demi tata kelola manajemen koperasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Maria.

Usai kegiatan  Pendidkan dan Motivasi Tingkat Lanjutan Bagi Anggota KSP Wae Mi Sejahtera dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan foto bersama. Kegiatan ini diikuti 60 anggota aktif dari 130 anggota KSP Wae Mi Sejahtera. (Verry Guru)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: