Pemberian cinderamata pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.(Ist)

Kupang, swaratimor.co.id – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025-2044 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10).

Rakor ini merupakan tahapan akhir penyusunan RTRW Kota Kupang sebelum memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Hadir dalam kegiatan tersebut, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong, S.Si., M.Si., MEEM, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura, Gunawan.

Dari Pemerintah Kota Kupang, hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos., sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefry Edward Pelt, S.H. (hadir secara daring), para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Tim Teknis Penyusun RTRW Kota Kupang. Dari Pemerintah Kota Jayapura, hadir Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, S.H., M.H. dan Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., yang juga memaparkan terkait RTRW Kota Jayapura.

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Kupang yang baru didasarkan pada berbagai perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024–2043. Selain itu, revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Kupang tentang peninjauan kembali RTRW Kota Kupang yang lama.

“Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas Chris Widodo seperti disiarkan Bagian Prokopim Setda Kota Kupang kepada media. Ia menegaskan, dokumen RTRW yang baru akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, sekaligus memastikan arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga memaparkan berbagai isu strategis yang diakomodasi dalam rancangan RTRW baru. Di antaranya penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan di wilayah Kota Kupang seluas 2.551 hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Selain itu, juga ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare, yang akan dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan daerah.

Pemerintah Kota Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76 persen dari luas kota, dengan target bertahap hingga mencapai 20 persen pada tahun 2044. Pemenuhan RTH akan dilakukan melalui empat tahapan pembangunan di seluruh kecamatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.

Lebih lanjut, Wali Kota menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.

Kota Kupang, lanjutnya, kini memiliki peran strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur, Kupang didukung oleh Pelabuhan Utama Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku, yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional.

“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Menutup paparannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.

“RTRW bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai Visi Kota Kupang yaitu Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan RTRW yang tengah berjalan.

“Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalani Pemerintah Kota Kupang. Kami berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Jabir.(chris dethan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: