Oelamasi, swaratimor.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak disiplin baik waktu maupun kerja akan di evaluasi untuk ditindak lanjuti.
Penegasan ini disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede dalam sambutannya, saat apel kekuatan Lingkup Pemkab Kupang, Selasa (4/11/2025) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.
Dalam amanatnya, Bupati Yos Lede menyampaikan ucapan terima kasih kepada ASN yang secara disiplin mengikuti apel kekuatan pada pagi dan sore. Pelaksanaan apel pagi dan sore disetiap hari kerja, sudah dicanangkan sejak awal kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki. Hal ini dilakukan karena menurut Bupati, disiplin adalah modal utama untuk bisa berkinerja baik.
“Mesti ada perubahan di Kabupaten Kupang. Mari bekerja dengan tulus, sungguh-sungguh bagi kemajuan daerah ini. Dengan disiplin, apapun tantangan, pekerjaan pasti dapat terselesaikan. Untuk memiliki disiplin harus dibiasakan, tidak jarang pula harus dipaksakan untuk suatu perubahan lebih baik,” kata Yos.
Ia berpesan kepada ASN khusus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak disiplin baik waktu maupun kerja, akan di evaluasi untuk ditindak lanjuti. Lanjutnya, penempatan P3K akan di lihat sesuai kebutuhan.
Dikatakan, saat ini dibutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 Desa/Kelurahan. Satu desa satu tenaga pendamping P3K. Juga ditempatkan sebagai tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
“P3K itu adalah kewenangan daerah. Kalau P3K tidak disiplin, saya rumahkan. Kabupaten Kupang adalah salah satu Kabupaten yang betul-betul memperhatikan P3K. Akan berusaha semaksimal mungkin agar jangan ada yang dikorbankan, tetapi harus di imbangi dengan disiplin dan kinerja. Daerah lain ada yang di rumahkan karena efisiensi anggaran,” ungkap Yos.
“Dalam kondisi keterbatasan anggaran, kita semua di pacu untuk bekerja lebih baik termasuk Kepala Daerah. Jangan sampai Kepala Daerah dan Pimpinan OPD berpikir luar biasa tentang hak-hak daripada ASN dapat terpenuhi, tapi di tingkat bawah acuh tak acuh dan tidak bekerja dengan baik. Saya mau ASN Lingkup Pemkab Kupang dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh loyalitas dan tanggungjawab. Daerah ini butuh perubahan agar apa yang kita kerjakan dapat berdampak positif bagi banyak orang khususnya masyarakat,” terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Dalam apel ini Yos mengingatkan pimpinan OPD bahwa Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) T.A.2025 sudah jadi, percepat proses keuangan, maksimalkan kemampuan keuangan yang ada, dan pertanggungjawabkan tepat waktu.
Bupati Yos dalam apel ini juga meminta gaji P3K tahap 1 dapat dibayarkan 3 bulan. Sementara untuk tahap 2 belum dapat dibayarkan karena masih berproses.(epo)
