Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam (Pegang Mic) saat membuka kegiatan sosialisasi di Oelamasi.(Ist)

Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah KabupatenKupang menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi E-BMD (Elektronik – Barang Milik Daerah), bagi para Pengurus Barang atau Bendahara Aset, di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam membuka sosialisasi ini, Kamis (27/11/2025) di aula kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

E-BMD sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI yang berfungsi untuk mengelola aset daerah secara daring dan terintegrasi, meningkatkan transparansi, efisiensi, akurasi pelaporan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Mateldius Sanam dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan barang milik daerah (BMD) merupakan bagian yang sangat penting dalam mengelola tata kelola Pemerintahan yang baik. BMD sendiri dijelaskan Mateldius, bukan sekedar aset, tetapi merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan efisiensi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk melakukan transformasi digital dalam pengelolaan aset daerah. Salah sati wujud nyata dari komitmen tersebut adalah implementasi aplikasi E-BMD sesuai dengan Peratutan Pemerintah Dalam Negeri No.47 Tahun 2025 yang kita sosialisikan dan pelajari bersama ini,” jelas Mateldius Sanam.

Mantan Kadis PUPR KabupatenKupang ini juga menginstruksikan kepada seluruh pengelola aset dari OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Kupang untuk hadir dan terlibat aktif dalam memahami, mengimplementasikan, dan mengawal penggunaan aplikasi di unit kerja masing – masing. Ia juga berharap ada masukan konstruktif demi menyempurnakan pemanfaatan system tersebut di Kabupaten Kupang, serta terbangunnya sinergi antara pengelola barang dan penggunaan barang di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ketua Tim Pelaksana Sosialiasi, Jeroham Malley dalam laporannya mengatakan, sosialisasi digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penatausahaan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang memanfaatkan aplikasi E-BMD.

Dijelaskan, sosialiasi juga digelar dengan tujuan memberikan pengetahuan teknis mengenai tata cara penginputan, pengelolaan, dan pelaporan melalui E-BMD, menyelaraskan pemahaman tentang regulasi pengelolaan aset daerah berbasis aplikasi E-BMD, meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan dan aset. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta barang milik daerah, mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bidang pengelolaan barang milik daerah pada Pengguna Barang OPD, tertib Administrasi pengelolaan BMD, tertib penggunaan BMD dan tertib pelaporan Barang Milik Daerah, menjamin keseragaman penerapan sistem sesuai regulasi, dan percepatan penyusunan Laporan Aset 2025 dalam penyusunan LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2025.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Plt.Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Maria Babanong, dan menghadirkan Narasumber mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: