Kupang, swaratimor.co.id – Warga Kota Kupang dan sekitarnya yang ingin mengurus legalisir akte kelahiran dan akte penikahan bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada dalam Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Jalan Timor Raya Nomor 124 Pasir Panjang. Warga tidak perlu bersusah payah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang untuk mengantrinya namun cukup datang ke MPP karena disana terdapat loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang yang siap membantu warga yang membutuhkan pelayanan legalisir Akte tersebut. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan yang bermasalah juga dapat di urus pada loket Dukcapil di MPP.
Penanggung jawab loket Dukcapil di MPP, Donatus Lema kepada wartawan, menjelaskan, pihaknya dapat melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan legalisir Akte kelahiran dan Akte Nikah. Asalnya akte-akte tersebut masih ditandatangani secara manual.
“Legalisir untuk yang masih tanda tangan manual sementara yang sudah barcot tidak. Akte kelahiran dan akte nikah itu system nasional sehingga dia mau lahir dimana tetap kita legalisir. Kalau Kartu Keluarga (KK) kita khusus daerah Kota Kupang, itupun yangmasih tanda tangan manual,” jelas Lema kepada wartawan di loket Dukcapil di MPP, Kamis, (27/11/2025).
Lema menjelaskan, setiap hari pihaknya melayani kurang lebih 200 hingga 250 warga yang membutuhkan validasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sementara untuk legalisir Akte bias mencapai 200 hingga 300 lembar.
“Validasi 200-250 pengunjung. Legalisir dalam sehari bisa mencari 200-300 lembar. Kita berusaha meminimalisir kendala supaya pelayanan tetap berjalan,” kata Lema.
Dia mengaku, jika pelayanan loket Dukcapil di MPP juga banyak melayani pemintaan pengurusan Kartu Identitas Anak atau KIA. Karena itu, bagi warga Kota Kupang yang anaknya belum memiliki KIA bisa dating langsung ke loket Dukcapil di MPP dan tidak perlu repot-repot mengantri di Kantor Dukcapil Kota Kupang.
“Terbanyak yang masyarakat butuh pelayanan adalah validasi KTP dan pengurusan KIA,” tambah Lema lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Wildrian R. Otta, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh layanan yang dihadirkan di MPP bertujuan untuk memangkas proses birokrasi yang berbelit dan memberikan kemudahan bagi warga Kota Kupang..
Pemerintah Kota Kupang saat ini melakukan pelayanan terintegrasi pada MPP. Kurang lebih 21 instansi berada dalam Mal Pelayanan Publik Kota Kupang atau MPP ini. Masyarakat bisa mendatangi MPP setiap hari Senin –Jumat saat jam kerja berlangsung untuk mendapatkan berbagai layanan administrasi dari Pemerintah Kota Kupang. MPP memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Kupang untuk mendapat layanan publik yang nyaman dengan akses yang cepat. Datang ke MPP, warga dapat mengurus berbagai layanan dalam satu kali kunjungan tanpa harus berpindah tempat.(epo)
