Suasana pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di MPP.(*)

Kupang, swaratimor.co.id – Loket Samsat yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak dalam Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang di Jalan Timor Raya Nomor 124 Pasir Panjang kini siap melayani masyarakat yang ingin membayar Pajak kendaraan bermotor tahunan mereka.

Pengunjung harian pada loket Samsat yang ada di MPP juga saat ini tidak terlalu padat sehingga memungkin warga untuk tidak perlu berlama-lama antri untuk bisa secepatnya mendapatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Seperti disaksikan media ini, Senin (1/12/2025), kunjungan masyarakat yang ingin membayar Pajak kendaraan tahunan mereka di Samsat MPP tidak menimbulkan antrian panjang.

Petugas Samsat MPP Kota Kupang, AIPDA Frengky Saubaky kepada sejumlah wartawan mengakui jika saat jumlah warga Kota Kupang yang dating membayar Pajak kendaraan bermotor mereka terus bertambah walaupun tidak sampai membeludak.

“Saat pertama dibuka, layanan ini hanya didatangi 7–8 orang per hari. Namun, peningkatan terjadi seiring makin banyak warga yang mengetahui bahwa proses pelayanan di MPP berjalan cepat tanpa antrean panjang. Sekarang jumlah wajib pajak yang datang setiap hari berkisar 15–20 orang,” kata AIPDA Frengky Saubaky.

AIPDA Frangky mengakui jika kecepatan layanan menjadi alasan utama masyarakat merasa puas. Jumlah pengunjung yang belum terlalu padat membuat proses di loket Samsat MPP berlangsung lebih cepat dibandingkan beberapa titik layanan lainnya.

“Disini agak cepat karena belum terlalu ramai,’ ujarnya lagi.

AIPDA Frangky menambahkan, dengan membayar pajak, masyarakat ikut mendukung pembangunan di bumi Flobamorata NTT. Karena itu, pihaknya siap membantu masyarakat, termasuk yang memiliki tunggakan dalam pembayaran Pajak kendaraannya.

Untuk diketahui, loket Samsat di MPP Kota Kupang hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk layanan lain seperti pergantian STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, maupun pencetakan dokumen hanya bisa dilakukan di Kantor induk Samsat.

Adapun syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di MPP, yakni KTP asli dan fotokopi ditambah STNK asli.

Pelayanan Samsat juga dilakukan di area Saboak dan Car Free Day.

Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, mengungkapkan layanan MPP di Saboak Sabtu, (29/11/2025) berhasil mendapat perhatian masyarakat yang datang ke arena Saboak, dimana Kantor Samsat berhasil mengumpulkan uang Rp4.102.829 dari 11 surat pajak yang terbayarkan.

Sebelumnya Kadis DPMTSP Kota Kupang, Wildrian R. Otta mengakui jika pihaknya menghadirkan pelayanan Samsat dan SIM di MPP guna menarik perhatian masyarakat agar mau berkunjung ke MPP.

Kami bersepakat waktu itu mencari layanan yang bisa bikin ramai dahulu. Kita undang Samsat dan SIM dulu yang ramai. Begitu Samsat dan SIM masuk, dia mulai terjadi eskalasi kunjungan,” jelas Kadis yang akrab disapa Andre ini kepada wartawan di ruang kerjanya. (epo).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: