Kupang, swaratimor.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, Sabtu (29/11/2025) mengungkapkan syarat pengurusan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di instansi yang dipimpinnya.
Menurut Kadis yang akrab disapa Andre ini, syarat pengurusan NIB di DPMPTSP Kota Kupang tidaklah terlalu rumit.
“Syarat pengurusan juga disederhanakan. Untuk badan usaha, warga wajib menyiapkan Akta & AHU, NPWP Badan Usaha, email aktif, dan nomor WhatsApp. Sedangkan usaha perorangan cukup membawa KTP dan nomor WA,” jelas Andre.
Andre mengatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya mencatat sebanyak 806 layanan penerbitan NIB. Saat ini pihaknya dapat melayani 5-10 orang yang mau mengurus NIB dan itupun bergantung bidang usaha yang mau didaftarkan.
Sebagai upaya memperluas akses pelayanan, DPMPTSP Kota Kupang terus menjalankan program jemput bola di dua titik keramaian: Car Free Day (CFD) Jalan Eltari setiap Sabtu pagi dan Sunday Market Saboak setiap malam Minggu di Taman Nostalgia.
Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSTP., MM, menjelaskan bahwa PTSP memiliki dua fungsi utama: pelayanan pembuatan NPWP serta layanan perizinan, baik usaha maupun non-usaha.
Layanan tersebut mencakup penerbitan NIB, perizinan melalui OSS, hingga berbagai izin lain seperti izin tenaga kesehatan, izin praktik dokter, perawat dan bidan, izin trayek, reklame, pendidikan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak layanan sudah kami geser ke sistem online untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.(epo)
