Suasana aktifitas di loket ijin kesehatan yang berada di MPP Kota Kupang.(*)

Kupang, swaratimor.co.id – Tenaga Kesehatanyang ingin mengurus Surat Ijin Praktek (SIP) secara online bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang berada di Jalan Timor Raya 124 Pasir Panjang, tepatnya dalam Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang.

MPP di DPMPTSP  menghadirkan layanan perizinan kesehatan secara online melalui aplikasi SiPintar. Inovasi ini membuat proses pengurusan izin praktik jauh lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya gratis.

Loket ijin kesehatan di MPP saat ini mengurus lima jenis izin praktik tenaga kesehatan yang sudah bisa diurus sepenuhnya secara online.

“Lima jenis izin praktik tenaga kesehatan yang sudah bisa diurus sepenuhnya secara online, yaitu: SIP Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat, SIP Apoteker,” jelas petugas loket izin kesehatan MPP Kota Kupang, Mery Djami, kepada sejumlah wartawan, Senin (24/11/2025).

Mery mengatakan, semua proses sudah digital sehingga pemohon cukup mengunggah dokumen dan mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi SiPintar tersebut.

Sementara izin untuk dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan beberapa layanan tertentu masih dikerjakan secara manual.

Menurut Mery, setiap hari petugas rata-rata memproses minimal lima izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar. Dengan dokumen lengkap, proses penerbitan izin bahkan dapat selesai dalam setengah hari, sedangkan jika terdapat kekurangan dokumen, waktu penyelesaian maksimal 1–3 hari.

Jam pelayanan MPP Kota Kupang berlangsung Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA, dan loket layanan izin kesehatan online mengikuti jadwal operasional tersebut.

Ia juga memaparkan daftar dokumen yang wajib diunggah pemohon, termasuk KTP Kota Kupang atau surat domisili, STR, Surat Izin Tempat Praktik (SIP) yang mencantumkan hari, jam, dan alamat praktik, pas foto terbaru, ijazah, serta sertifikat kompetensi.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: