Kupang, swaratimor.co.id – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang yang berada dalam Kantor Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Timor Raya Nomor 124 Pasir Panjang kini menyediakan kini menyediakan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penanggung jawab loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang, Donatus Lema kepada wartawan menjelaskan, pihaknya terus mendorong percepatan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi anak. Karena itu, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak bisa dating Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Dispendukcapil Kota Kupang, kata dia, menjalankan Program Gersang atau Gerakan Sayang Anak sebagai upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh identitas sejak dini.
“Program Gersang ini untuk memastikan setiap anak Kota Kupang memiliki identitas resmi. KIA sangat penting sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak,” jelas Lema di loketnya, Selasa, (25/11/2025).
Ia menambahkan, pengurusan KIA kini jauh lebih mudah karena layanan tersedia setiap hari kerja di MPP. Orang tua cukup membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran untuk diproses.
Menurutnya, kehadiran layanan KIA di MPP tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga yang membutuhkan akses cepat dan praktis.
Dengan adanya program ini, Dispendukcapil berharap jumlah anak yang memiliki KIA di Kota Kupang terus meningkat, sehingga mereka memiliki dokumen identitas yang sah untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.(epo)
