Kupang, swaratimor.co.id – Pengusaha Angkutan Kota (Angkot) yang ingin mengurus izin trayek bagi Angkot miliknya bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada dalam Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang. Sebab disana saat ini telah dibuka layanan pengurusan izin trayek bagi Angkot secara gratis.
Petugas loket izin trayek MPP, Ridwan Baso, menyampaikan kepada wartawan jika layanan pengurusan ijin trayek Angkot di MPP Kota Kupang ini memastikan seluruh armada angkot yang beroperasi tercatat resmi serta memenuhi persyaratan teknis dari instansi terkait.
“Teknis pemeriksaan dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan. Kendaraan harus dalam kondisi layak, lengkap dengan pengecekan kesehatan kendaraan. Pengusaha angkot juga wajib terdaftar dalam armada atau koperasi tertentu. Selain itu STNK dan NIB harus ada karena mereka menjalankan usaha,” jelas Ridwan, Kamis (27/11/2025).
Ridwan menambahkan, izin trayek yang diterbitkan MPP tetap mengacu pada ketentuan teknis Dishub, termasuk pengelompokan lampu 2, 10, dan 7 yang menjadi identitas jalur angkot di Kota Kupang.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon meliputi KTP, NIB, rekomendasi dari Dinas Perhubungan, serta foto izin trayek lama. Ia menegaskan bahwa izin trayek angkot tidak dapat diperbanyak karena pemerintah tidak lagi membuka penambahan armada baru.
“Izinnya hanya satu kali. Tidak ada penambahan angkot baru. Jadi kalau izin trayek itu masih hidup, itu yang terus dipakai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa satu perusahaan dapat mengoperasikan beberapa unit angkot selama semuanya terdaftar sebagai jasa angkutan resmi. Ridwan mengingatkan bahwa tidak semua angkot yang terlihat beroperasi di jalan memiliki izin resmi, terutama yang tidak berada pada jalur penugasan.
“Kalau semacam angkot liar, belum tentu mereka masuk izin resmi. Tapi kalau angkot yang beroperasi dengan nama armada seperti Imanuel, itu terdaftar,” katanya.
Seluruh proses pengurusan izin trayek angkot di MPP Kota Kupang tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat pun diimbau mengurus izin secara resmi demi kelancaran operasional dan kepastian hukum angkutan kota di wilayah Kota Kupang.(epo)
