Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPR NTT, Emi Nomleni mengikuti Rapat Bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(Ist)

Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (20/1/2026). Rapat ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penguatan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT.

Rapat dipimpin oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, Plh. Sekda Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, Unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Direktur Utama Bank NTT, perwakilan LSM, organisasi masyarakat dan tokoh agama. Hadir pula secara virtual melalui Zoom Meeting sejumlah Bupati/Wakil Bupati se-NTT.

Dalam arahannya, Gubernur NTT menegaskan bahwa persoalan pekerja migran bukan isu biasa, melainkan persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, serta ketimpangan akses ekonomi.

“NTT saat ini menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia. Yang memprihatinkan, sebagian dari mereka kembali dalam kondisi meninggal dunia. Hingga pertengahan Januari 2026 tercatat 10 jenazah PMI asal NTT dipulangkan dari luar negeri, dimana mayoritas dari Malaysia,” ungkap Gubernur Melki.

Ia menegaskan bahwa tingginya jumlah PMI non-prosedural dan kasus PMI bermasalah harus menjadi alarm kebijakan untuk membenahi tata kelola perlindungan PMI secara mendasar dan berkelanjutan, dimulai dari desa sebagai titik awal migrasi. 

Wakil Bupati Kupang, Aurum O. Titu Eki.(Ist)

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan langkah konkret dengan membentuk dua tim khusus, yaitu Tim Penyiapan PMI secara Resmi dan Prosedural, untuk memastikan calon PMI memiliki keterampilan, dokumen, dan perlindungan yang memadai dan Tim Pemberantasan Praktik Mafia Pekerja Migran dan Jaringan Penempatan Ilegal, guna memutus rantai PMI non-prosedural dan TPPO.

Gubernur Melki menekankan pentingnya pendampingan PMI secara utuh dari pra-penempatan, masa kerja di luar negeri, hingga pasca kepulangan, agar PMI kembali sebagai sumber daya manusia yang berdaya dan memberi manfaat bagi keluarga serta daerah.

“Setiap orang NTT berhak bekerja di bidang apa pun, termasuk sebagai asisten rumah tangga, selama dilakukan secara profesional, bermartabat, dan sesuai standar. Kuncinya adalah peningkatan kapasitas sejak awal dan kerja bersama dalam satu sistem yang terintegrasi,” tegasnya.

Kementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden tentang pelayanan dan perlindungan PMI. Kebijakan ini berfokus pada perlindungan menyeluruh dari hulu ke hilir serta penguatan kapasitas PMI melalui pelatihan vokasi, terutama untuk sektor formal.

Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi bonus demografi hingga tahun 2045, sementara banyak negara tujuan mengalami fenomena aging population. Kondisi ini membuka peluang besar bagi penempatan PMI terampil di luar negeri.

“Berdasarkan data SIP2MI Aktif dalam SISKOP2MI per 17 Januari 2026, terdapat 337.431 lowongan kerja di luar negeri, namun baru sekitar 18,04 persen yang terisi. Masih ada 81,96 persen peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal,” jelas Menteri P2MI.

Pemerintah pusat, lanjutnya, memperkuat perlindungan dan pemberdayaan PMI melalui delapan strategi utama, antara lain pengembangan Migrant Center, program SMK Go Global, Sekolah Vokasi Migran, penguatan Desa Migran EMAS, penyediaan KUR Penempatan dan KUR Perumahan, percepatan penanganan pengaduan, perluasan jaminan sosial dan kesehatan PMI, digitalisasi dan integrasi data lintas sektor, serta penerapan akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Dalam forum diskusi, perwakilan LSM, aktivis perempuan, dan serikat buruh menyoroti dominasi PMI sektor informal, rendahnya literasi dan pendidikan calon PMI, lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah, serta pentingnya perspektif gender dan penguatan edukasi migrasi aman hingga ke tingkat desa.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini bekerja dalam senyap memperjuangkan perlindungan PMI.

“Diperlukan pembenahan regulasi, penguatan anggaran, dan pengawasan, serta edukasi dan kolaborasi lintas sektor hingga desa, menjadi kunci untuk menekan PMI ilegal dan melindungi hak masyarakat secara bermartabat dan manusiawi,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Kupang, Christian Widodo mengatakan bahwa meskipun sebagian besar PMI berasal dari luar wilayah Kota Kupang, pihaknya tetap merasa bertanggung jawab terhadap pemberdayaan pekerja migran asal NTT.

“Upaya Pemerintah Kota Kupang dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan, penyediaan akses modal usaha, serta pemanfaatan ruang-ruang akomodatif seperti program Saboak, serta melakukan kerja sama dengan Bank NTT,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Satgas PMI lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri, dengan kewenangan serta dukungan anggaran yang memadai agar dapat berjalan efektif. Serta mendorong penguatan komunitas purna PMI sebagai wadah pertukaran informasi dan pendampingan pasca kepulangan, termasuk dukungan layanan psikologis.(*/fara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: