Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H (Berdiri) saat memberi kuliah umum di STIKUM.(*)

Kupang, swaratimor.co.id – Penyelenggara pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Profesor Dr. Yohanes Usfunan,SH,MH terus berinovasi guna melahirkan pendidikan bermutu dan Sarjana Hukum yang berkualitas. Seperti yang dilakukan akhir pekan kemarin dalam suatu kuliah umum yang menghadirkan topik Perkembangan Hukum Pidana Dewasa Ini dan Sistem Pemidanaan.

Topik ini diangkat tentu dengan maksud agar mahasiswa Stikum dapat mengetahui perkembangan hukum pidana di tanah air berserta sistem pemidanaannya. 

Narasumber utama yang dihadirkan dalam kuliah umum kali ini tidak main-main, yakni Pakar Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H..

Profesor Dr. Drs. Yohanes Usfunan,SH, MH dalam opening speech mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menghadirkan pendidikan yang berkualitas di Stikum, baik itu Strata 1 (S1), S2 maupun S3. Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H sendiri telah diminta untuk mengajar mahasiswa S1, S2 dan S3 Stikum nantinya.

“Saudara-saudara yang bergabung di S3 tidak usah ragu-ragu masuk kampus ini. Tolong sampaikan, memang bolehlah menjadi Thomas (Tokoh dalam Kitab Suci Agama Kristen yang tidak percaya akan kebangkitan Yesus) tetapi Thomas jangan berlebihan. Skeptis itu penting tetapi terlalu skeptic anda akan ketinggalan,” kata Profesor Usfunan di aula Kampus Stikum, Sabtu (13/9/2025).

Profesor Usfunan mengungkapkan, saat ini mahasiswa S3 yang sedang menimba ilmu di Stikum berjumlah 8 orang. Namun satu orang telah meninggal dunia dan satu orang lainnya mengundurkan diri.

“Lalu 3 orang mau masuk kuliah S3 tapi saya bilang maaf. Kuliah saya ini tidak main-main. Kalau saya cetak 5 orang doctor saja sudah hebat. Mahasiswa S3 yang sudah semester 3 saat ini sudah pada posisi mau masuk ujian kualifikasi, calon doctor resmi. Kalau sudah ujian kualifikasi maka dia baru ujian proposal, baru tahapan selanjutnya. Jadi S3 itu direncanakan 6 semester berarti 3 tahun. Karena itu sampaikan salam saya, jangan ragu-ragu. Saya mempertaruhkan nama saya dan bukan sekedar mencari popularitas murahan,” tegas Profesor Usfunan. 

Acara pembukaan kuliah umum di STIKUM dengan topik Perkembangan Hukum Pidana Dewasa Ini dan Sistem Pemidanaan.(*)

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H, dalam materinya menjelaskan, hukum pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika manusia. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Menurut Dr. Feka, hukum Pidana adalah sekumpulan norma yang mengatur tentang perintah dan larangan. Usia hukum itu sendiri sudah amat lama sebab hukum sudah dapat ditemukan pada awal penciptaan manusia.

“Untuk menjawab pertanyaan kapan hukum itu muncul dan berapa usia hokum itu, kita bisa temukan juga dalam Kitab Kejadian. Dalam kitab Kejadian ini juga mengandung tentang munculnya hokum. Disana Tuhan menciptakan Taman Eden dan dua orang, Adam dan Hawa. Kemudian Tuhan kasih hokum pertama yaitu perintah. Semua yang ada dalam Taman Eden ini boleh kamu makan. Hukum kedua, tapi pohon yang disana jangan kamu makan. Berarti hokum kedua adalah larangan. Kemudian manusia diperdaya oleh ular sehingga jatuh kedalam dosa, jatuh kedalam tindak pidana karena ketidakpuasan sehingga akhirnya mendapat sangsi,” jelas Dr. Feka.

Dai mengatakan, para koruptor di Indonesia sebenarnya bukan orang miskin atau orang yang tidak punya barang. Namun karena merasa tidak puas akhirnya mereka melakukan tindak pidana korupsi.

“Koruptor itu bukan orang yang tidak punya. Kita lihat sekarang mantan Menteri Pendidikan itu kurang apa coba. Koruptor-koruptor itu kurang apa? Kurang bersyukur saja mereka itu. Karena secara materi mereka sesungguhnya tidak kurang,” beber Dr. Feka.     

Tantangan terbesar yang akan dihadapi mahasiswa hukum saat ini, lanjut Dr. Feka, adalah hadirnya KUHP baru yang akan mulai berlaku tahun 2026 mendatang. “Sementara ada RKUHP untuk menggantikan KUHP yang sekarang. Untuk menyeimbangi KUHP yang akan datang 2 Januari 2026. KUHP tersebut tidak hanya mengatur hukum tertulis, tetapi juga mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat. Selama ini hukum adat sering diabaikan. Perdamaian di masyarakat tidak menghapus pidana, hanya meringankan. Tetapi KUHP baru mengakui hukum adat sebagai sumber hukum setara dengan undang-undang,” jelasnya.

Dr. Feka menambahkan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum positif tetapi juga persoalan moral dan filsafat hukum. Karena itu, pemidanaan harus dibangun dengan perspektif yang lebih luas agar mampu menjawab tantangan zaman.

Hadir mengikuti kuliah umum ini para mahasiswa S1 hingga mahasiswa S3 Stikum Profesor Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: