Kupang, swaratimor.co.id – Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H mengajak masyarakat NTT yang memiliki minat di bidang hukum untuk kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM), Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H. Sebab di STIKUM miliknya ini, mahasiswa telah diajarkan tentang praktek hukum sejak semester pertama. Selain itu, STIKUM juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memungkinkan mahasiswa STIKUM dapat belajar hokum atau belajar beracara dengan baik, dibanding perguruan tinggi lain.
Ajakan Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H ini disampaikan disela-sela Orasi Ilmiahnya yang berjudul Hak Asasi Manusia, Sabtu (11/7/2026). Orasi Ilmiah Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H ini disampaikan pada acara Wisuda ke-IV STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H di Desa Nasipanaf Penfui Timur Kabupaten Kupang.
Menurutnya, mahasiswa STIKUM telah dibekali praktik hukum sejak semester pertama agar memiliki kesiapan menghadapi dunia kerja.
“Ibu Camat, bapak Polisi dan Tentara ayo ajak keponakan, anak atau keluarga kuliah di STIKUM karena di STIKUM, mahasiswanya sudah diajarkan praktek hokum sejak semester satu. Silahkan cari di Kampus lain tidak ada. Kami disini punya Lembaga Bantuan Hukum, Peradi yang bisa dimanfaatkan mahasiswa untuk melakukan praktek hokum. Kami ingin melahirkan lulusan yang bukan hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemampuan praktik hukum sejak dini,” kata Profesor Usfunan.

Dalam acara wisuda ke-IV ini, STIKUM Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.H berhasil melepaskan 31 orang Sarjana Hukum ketengah masyarakat melalui sebuah rapat senat terbuka.
Mengawali orasi ilmiahnya, Prof. Usfunan menjelaskan tentang masalah Hak yang merupakan anaknya Hukum. Karena itu hak seseorang harus dilindungi oleh hukum, dilindungi oleh negara hukum.
Profesor Usfunan yang juga ahli Hukum Tata Negara ini juga menyoroti perkembangan media sosial yang dinilai membawa tantangan baru bagi perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital perlu diimbangi dengan tanggung jawab hukum agar tidak merugikan orang lain. Pemerintah perlu memperkuat aturan hukum tentang pengawasan media sosial agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan ruang digital.
Menurut Profesor Usfunan, konsep negara hukum Indonesia menganut prinsip negara kesejahteraan, di mana negara berkewajiban hadir dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Sementara itu Sherly Bana yang mewakili wisudawan, dalam ungkapan hatinya mengucapkan banyak terima kasih kepada para dosen yang telah mendidik dan membentuk mereka hingga mereka di wisuda menjadi seorang Sarjana Hukum. Kepada orangtua, Sherly juga tidak lupa mengucapkan terima kasih karena dia yakin berkat dukungan dan doa orangtua maka dirinya dan rekan-rekannya dapat di wisuda.
Perwakilan Kepala LLDIKTI XV NTT, Benediktus Gaya dalam sambutannya mengatakan, kualitas sebuah perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh jumlah lulusan yang dihasilkan tetapi juga oleh dampak yang diberikan oleh lulusan tersebut ditengah masyarakat. (epo)
