Fransisco Bessie.(*)

Kupang, swaratimor.co.id – Oknum anggota DPRD Kota Kupang dikabarkan telah mendapat surat pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda NTT guna dimintai keterangannya terkait kasus akun TikTok anonim Lika-Liku NTT yang sedang ditangani penyidik Polda NTT.

Kepada wartawan di gdung DPRD Kota Kupang, Senin (24/8/2026) Fransisco Bernando Bessi kuasa hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan mengatakan hal ini.    

Fransisco mengaku datang ke gedung wakil rakyat Kota Kupang untuk menanyakan kebenaran informasi yang diperolehnya terkait pemanggilan oknum anggotaDPRDKota Kupang tersebut.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum dari korban admin TikTok Lika-Liku NTT datang ke kantor DPRD Kota Kupang. Kenapa? Seperti sebelumnya diisukan, bahwa ada pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Kota Kupang. Oleh karena itu, kami yang berkepentingan dalam perkara ini datang untuk tanyakan, kira-kira seperti apa. Siapa oknum anggota DPRD tersebut dan bagaimana kapasitasnya. Karena kita tahu, Polisi dalam hal ini Penyidik Krimsus Polda NTT tidak akan mungkin panggil seseorang yang tidak ada kaitannya dengan perkara,” kata Fransisco.

Menurut pria berkacamata ini, pemanggilan oknum anggota DPRD Kota Kupang dalam kasus pidana Lika-Liku NTT bukan tendensi atau tekanan terhadap lembaga legislative. Pemanggilan yang terjadi harus dilihat sebagai bagian dari proses penyidikan kasus Lika-Liku NTT ini,

“Sekali lagi ini bukan karena tendensi, tidak tapi karena berdasarkan hasil penyidikan sehingga semua saksi-saksi yang patut diduga terlibat atau ikut di dalam wajib untuk dimintai keterangan,” jelas Fransisco.

Ketika diminta ketegasan terkait pemanggilan oknum wakil rakyat Kota Kupang, Fransisco menegaskan, pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Kota Kupang oleh aparat Polisi benar adanya. Sayangnya Fransisci enggan menyebut oknum anggota DPRD Kota Kupang yang dipanggil Polisi dalam kasus admin Lika-Liku NTT tersebut.

“Terkait dengan pemanggilan oknum anggota DPRD Kota Kupang benar adanya sehingga harapan kami mewakili masyarakat atau pihak-pihak terkait didalamnya karena kita tahu ada 14 laporan Polisi, 2 yang naik ke proses penyidikan sehingga ini kapasitas mereka dalam perkara yang mana supaya kita jelas dulu supaya tidak bertanya-tanya apakah mereka yang mendanai, ikut terlibat aktif posting atau apa. Ini yang harus dijelaskan supaya public tidak meraba-raba. Apalagi jika benar bagaimana bisa seorang anggota DPRD yang tugasnya membantu menyuarakan suara rakyat justru ikut (kalau benar ya) ada didalam kasus lika – liku NTT admin Tik Tok itu,” bebernya.

“Informasinya 2 orang yang dipanggil karena harusnya 3 tapi satu itu dipastikan korban. Yang lainnya tergantung dari hasil penyidikan,” tambah Fransisco Bessie lagi.

Untuk diketahui, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Jumat (21/8/2026) telah mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin di balik akun TikTok anonim “Lika-Liku”. Penindakan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.(epo)     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: