Kupang, swaratimor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah yang diwakili Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah, Horas Moris Panjaitan, mengakui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Kabupaten Kupang mulai membaik. Bahkan penerapan SIPD di Kabupaten Kupang yang membaik ini dapat  menjadi barometer penerapan SIPD terbaik di NTT dalam mendorong percepatan APBD 2022.

Pengakuan Horas Moris Panjaitan ini disampaikan saat memberi arahan pada  kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (17/2/2022).

Menurut Horas Panjaitan seperti dilansir Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang dalam rilisnya, untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung SIPD. Dan percepatan implementasi SIPD harus ditindaklanjuti setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik. “SIPD adalah jawaban dari Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sosialisasi ini dapat dilaksanakan 3 kali dalam setahun untuk bisa genjot realisasi, kuncinya adalah komitmen untuk mengejar percepatan penyerapan anggaran,” kata Horas Moris Panjaitan.

Dikatakan, SIPD merupakan amanat pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SIPD yang menghadirkan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI sebagai narasumber ini dibuka Bupati Kupang Korinus Masneno, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha. Kegiatan ini diikuti para pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Turut hadir para Asisten Setda Kabupaten Kupang dan staf ahli Bupati Kupang.

Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, aparatur perangkat daerah sebagai lokomotif yang menggerakkan roda pemerintahan dan gerbong-gerbong pembangunan di daerah, harus benar-benar memiliki sensitifitas yang tinggi dalam menyikapi perubahan yang mengarah kepada terwujudnya sistem pemerintah di daerah yang lebih baik, termasuk sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan bertanggungjawab.

Dikatakan, sebagai bentuk responsibilitas dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang keuangan daerah, maka Pemkab Kupang berterima kasih atas kehadiran Direktur serta tim teknis Kemendagri RI dalam kegiatan ini, untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, berubah menjadi lebih baik dalam pelaksanaan dan penerapan SIPD.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, jika temui kendala bisa didiskusikan bersama, sehingga dapat memberi pijakan bagi aparatur yang profesional dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mampu menyajikan laporan keuangan OPD tahun anggaran 2021 yang lebih akurat dan bertanggungjawab,” kata Masneno sembari menambahkan, dengan demikian maka prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat tercipta.

Ketua panitia keagiatan, Rima Salean melalui Kabid Penganggaran dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Delsi Panie sebelumnya melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman OPD dalam penggunaan SIPD, dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 dan meningkatkan mutu laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. (epo)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: