Kupang, swaratimor.co.id – Pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai saat ini bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi Kios Pajak dan Agen Dia Bisa. Sosialisasi tentang pembayaran pajak dan retribusi daerah ini dilakukan, Selasa (5/4/2022) di kantor Bupati Kupang di civic center Oelamasi.
Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Bank NTT yang selalu berada bersama Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memberi santunan, solusi serta inovasi dan inisiasinya pada kegiatan yang begitu bermanfaat.
Menurut Masneno, berbagai upaya konstruktif dan inovatif telah dihadirkan guna menguatkan peran dalam penguatan kapasitas fiskal daerah. “Episentrum dari kebijakan terletak pada kemampuan kami meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui kewenangan atas pungutan pajak dan retribusi daerah, maupun melalui berbagai skenario keuangan lainnya, seperti pinjaman daerah. Semuanya dilakukan untuk mengurangi ketergantungan tinggi daerah terhadap dana transfer Pemerintah Pusat,” terang Masneno.
Menurut Masneno, untuk memitigasi kelemahan fiskal daerah saat ini dan demi mencapai akselerasi menuju daerah yang progresif, langkah strategis yang telah diambil Pemkab Kupang yaitu ekstensifikasi pendapatan. Hal ini berarti memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi melalui metode pembayaran yang efektif seperti sistem pembayaran non tunai Kios Pajak dan Agen Dia Bisa dari bank NTT.
Masneno berharap semua pihak dapat menyamakan persepsi untuk memaksimalkan pencapaian target PAD.
“Pada tahun 2020 PAD yang kita terima hanya 73% dari target yang ditetapkan. Namun pada 2021 dengan mengoptimalkan potensi sumber pendapatan yaitu hasil sewa hypermart, kita over target dengan 102,39%. Prestasi seperti ini harus selalu kita kembangkan, terus gali potensi yang ada, sehingga PAD meningkat dan tentunya dapat berdampak positif terhadap belanja pembangunan dan hidup masyarakat,” kata Masneno.
Mantan Wakil Bupati Kupang ini mengungkapkan, salah satu masalah utama optimalisasi PAD yaitu kurangnya keinginan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Hambatan ini dipengaruhi keterbatasan akses wajib pajak terhadap tempat pembayaran. Selain itu, penggunaan fasilitas seperti internet banking belum begitu familiar di masyarakat akibat terbatasnya internet. Selain itu, saat ini baru terdapat 9 bank NTT di wilayah Kabupaten Kupang, yang semuanya terletak di ibukota kecamatan. Konsekuensinya, motivasi wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya cukup menurun. Untuk itu, sangat perlu mengubah pola pikir masyarakat yang masih terbiasa dengan pembayaran tunai langsung ke bank.
“Kerjasama Pemkab Kupang dan Bank NTT dalam melakukan pendekatan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi tersebut, sebagai solusi untuk meminimalisir persoalan yang ada. Inovasi ini memampukan pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi langsung bukan saja untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan kebutuhan lainnya, tetapi juga untuk menambah penghasilan,” urai Masneno.
Lebih lanjut Masneno mengatakan, modernisasi perpajakan ini digiatkan Bank Indonesia menggunakan metode kode respon cepat standar Indonesia atau QRIS. Inovasi ini secara paralel dilaksanakan Pemkab Kupang sebagai suatu pemenuhan amanat regulasi tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Masneno mengimbau para camat bersama Bapenda dan OPD pengelola PAD, melakukan penagihan PBB-P2 serta pajak lainnya dan retribusi untuk percepatan pembangunan. Selain upaya meningkatkan PAD akan mudah karena terkoneksinya sistem Bank NTT dan aplikasi pajak online di Bapenda, memudahkan OPD pengelola PAD dalam meng-update transaksi harian. Hal ini diyakini juga akan meminimalisir dan mengurangi piutang.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi bersama, yang dipandu Staf Ahli Bupati Kupang, Pandapotan Siallagan, yang juga Plt.Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang. (*/epo)