Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah telah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer atau tenaga kontrak. Ketentuan penghapusan tenaga honorer atau tenaga kontrak tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Dalam surat edaran tersebut, penghapusan tenaga honorer atau kontrak akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Karena itu Bupati Kupang, Korinus Masneno menegaskan tidak akan mengangkat tenaga kontrak guru lagi tahun depan.
Penegasan Bupati Kupang, Korinus Masneno ini untuk menjawab permintaan siswi kelas 5 pada SD Inpres Naibonat, Nurul Lailatul Qomariah saat melakukan kunjungan kerja ke SD tersebut, Jumat (17/6/2022).
Bupati Kupang, Korinus Masneno didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Emanuel Buan dan Pengawas Binaan, Herman Nggili hadir di SD tersebut guna mengikuti pengumuman kelulusan siswa pada sekolah itu. Dalam kesempatan ini Bupati Kupang, Korinus Masneno juga melakukan penanaman anakan pohon Mangga dan Bunga dihalaman SD Inpres Naibonat.
Kehadiran Bupati Kupang ke sekolah ini sangat disyukuri pihak sekolah, salah satunya Nurul Lailatul Qomariah, siswi kelas V SDI Naibonat. Dihadapan Bupati Kupang, Nurul berani mengungkapan isi hatinya, dengan harapan dapat dijawab oleh orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu.
Mewakili pihak sekolah, Nurul mengatakan akses jalan masuk ke sekolah tidak memadai. Sehingga saat musim hujan para siswa dan guru di sekolah itu terpaksa harus berjalan diatas genangan air yang menyebabkan sepatu mereka basah dan kotor. Selain itu, Nurul juga meminta agar guru-gurunya yang masih berstatus honor pada sekolah tersebut, dapat diperjuangkan dan diangkat menjadi guru kontrak daerah.
Usai mendengarkan isi hati Nurul, Bupati Kupang Korinus Masneno berjanji akan membantu memperbaiki akses jalan masuk sekolah berupa bantuan semen juga seng. Sementara untuk tenaga kontrak, Masneno menerangkan tahun 2023 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, tenaga kontrak ditiadakan.
“Tidak ada penerimaan tenaga kontrak baru. Tenaga kontrak yang ada akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat P3K,” jelas Masneno.
Masneno bersyukur atas kelulusan 100 persen dari siswa SD Inpres Naibonat. Masneno menyebut, kelulusan yang diperoleh sebagai hasil dan kesuksesan dari sebuah keharmonisan, sinergitas dan komitmen yang telah dibangun dan dipelihara selama ini.
Masneno mengingatkan masih ada jenjang pendidikan lanjutan yang membutuhkan peran aktif dari semua pihak guna melahirkan generasi penerus yang berkualitas.
“Kendati demikian, bukan berarti tanggungjawab kita telah selesai. Masih ada jenjang pendidikan lanjutan yang harus anak-anak kita tempuh dan membutuhkan peran aktif kita semua,” terang Masneno.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala LPPL-RSKK Beny Selan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Th.Oktovianus serta Camat Kupang Timur.(epo)