Oelamasi, swaratimor.co.id – Pemerintah Kabupaten Kupang di tahun 2022 ini telah menetapkan target kegiatan redistribusi tanah sebanyak 1.800 bidang yang bersumber dari tanah negara yang sudah dikuasai masyarakat.

Hal ini diungkapkan Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (8/12/2022).

“Realisasinya sudah dilaksanakan di lima desa yaitu Desa Poto kecamatan Fatuleu Barat target  620 sertifikat, Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat target 220 sertifikat, Desa Baumata Kecamatan Taebenu target 510 sertifikat, Desa Baumata Timur target 205 sertifikat dan Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat target 245 sertifikat. Dari target yang ditetapkan tersebut, total 1.545 bidang sudah dalam tahapan penyelesaian, sisanya sebanyak 205 bidang sedang dalam tahapan pengolahan data setelah kegiatan lapangan selesai di minggu pertama Desember 2022 ini,” kata Masneno di Kantor Bupati Kupang.

Masneno berharap sidang ini bisa dijadikan media konstruktif guna mengoptimalkan proses inventarisasi dan identifikasi seluruh objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Kepada semua anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten Kupang, ikuti sidang ini sesuai dengan ketentuan dan dapat mencermati bidang-bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sehingga bisa direkomendasikan untuk penerbitan sertifikatnya,” tandas mantan Wakil Bupati Kupang ini.

Sebelumnya Masneno menjelaskan, sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan bagian utuh dari kerja nyata pemerintah dalam melakukan proses redistribusi tanah di Kabupaten Kupang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari keseluruhan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada masyarakat dengan pemberian tanda bukti hak atau sertifikat.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy dalam arahannya, menjelaskan bahwa hasil penelitian lapangan khusus Desa Baumata telah selesai dilaksanakan tanggal 22 Nov 2022 dan Desa Oematnunu sudah selesai dilaksanakan tanggal 28 November 2022.

Dia menjelaskan, tahapan redistribusi diawali dengan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapangan, sidang panitia pertimbangan landreform, penetapan objek dan subjek, penerbitan SK redistribusi tanah serta pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan berita acara panitia Pertimbangan Landreform oleh Ketua PPL dalam hal ini Bupati Kupang, bersama anggota yang hadir diantaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, John Nomseo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Amin Juariah,  Kabag Hukum, Soleman Luik, perwakilan dari Polres Kupang, Kepala Kantor Pertanahan, Bernadus Poy bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: