Jakarta, swaratimor.co.id – Pengendara yang merokok saat berkendara seringkali ditemui di jalan-jalan di Indonesia. Padahal, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Lalu, apa sanksi pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara?
Dikutip dari kompas.com, merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.
Larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan. Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Sangsi
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.(*/epo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sanksi Pidana Merokok Saat Berkendara”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/01000091/sanksi-pidana-merokok-saat-berkendara.
Penulis : Issha Harruma
Editor : Issha Harruma