Oelamasi, swaratimor.co.id – Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian jika terus dibiarkan maka akan terjadi perubahan terhadap data dukung wilayah baik secara regional maupun nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang, Kamis (6/7/2023) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa dari waktu ke waktu telah terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian diseluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kupang. Jika dibiarkan, maka akan terjadi perubahan terhadap data dukung wilayah baik secara regional maupun nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” kata Plh. Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang.

Mesak menerangkan, sektor pertanian di Kabupaten Kupang masih menjadi prioritas dalam pembangunan, melalui revolusi 5P sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, produk akhirnya akan mengurangi laju alih fungsi atau konversi lahan pertanian dan melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian yang ada di Kabupaten Kupang.

Sebagai daerah yang memiliki lahan pertanian yang luas dan jumlah masyarakat petani mencapai 119 ribu lebih, lanjut Mesak, sebenarnya merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan, terkhusus bagi Pemda untuk dapat menghadirkan program pembangunan yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat petani. Atas dasar inilah, diharapkan dengan adanya FGD ini, diperoleh suatu  data baku tentang lahan-lahan existing yang ada di kabupaten sehingga mendukung pembangunan pertanian yang ada di daerah ini.

Dikatakan, suksesnya pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah tidak terlepas dari adanya peran serta pemerintah, masyarakat dan stakeholder sehingga program-program pembangunan yang dicanangkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat berhasil.

“Saya yakin dengan keberpihakan pemerintah di bidang pertanian serta komitmen dan kesungguhan masyarakat petani dalam memanfaatkan potensi pertanian yang ada, akan mampu mengantarkan kita dalam mewujudkan masyarakat kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera,” ungkap Mesak.

Sementara Kabid Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Martinus Ballan mengatakan dalam rangka mengurangi laju alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian di Kabupaten Kupang maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Kupang tentang PLP2B yang akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta LP2B Kabupaten Kupang sebagai dokumen acuan.

Menurut Martinus Ballan, maksud dari kegiatan ini untuk melindungi lahan pertanian yang ada, demi kebutuhan produksi pangan dan menekan alih fungsi  lahan pertanian ke non pertanian.

“Dengan tujuan untuk menghasilkan data teknis LP2B  Kabupaten Kupang dan sebagai informasi sebaran data luas LP2B yang ada di masing-masing desa/kelurahan,” kata Ballan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi materi tentang data hasil kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Kupang. (epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: