Jakarta, swaratimor.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad terus mendorong penguatan integritas pelaku Pasar Modal yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan Pasar Modal Indonesia yang lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.
“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang mengusung tema “Bersinergi Untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan” di Bursa Efek Indonesia, Kamis.
Menurut Mahendra seperti rilis Humas OJK, peningkatan integritas pelaku Pasar Modal ini harus menjadi fokus utama ke depan dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal.
Selain itu, untuk penguatan integritas Pasar Modal ini, menurut Mahendra, OJK akan terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat. Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangannya juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Untuk itu, lanjut Inarno OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor. Hingga 9 Agustus 2023 kemarin, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 6.875,11 poin per 9 Agustus 2023 atau tumbuh sebesar 0,36 persen secara year to date (ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp10.040 triliun atau secara ytd juga meningkat 5,70 persen.
Nilai kapitalisasi pasar di Indonesia juga menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN. Di awal kuartal III tahun 2023, pertumbuhan kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni sebesar Rp10.078 triliun di 26 Juli 2023.
Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2023 juga terus meningkat. Hingga 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp165,22 triliun, 57 diantaranya adalah emiten baru. Saat ini jumlah Emiten kita merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dan menjadi 4 terbesar di kawasan Global
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat lebih dari 4 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 11,46 juta atau meningkat 11,15 persen ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 57,26 persen.
Kinerja reksa dana juga bertumbuh cukup positif, sampai dengan 8 Agustus 2023, total NAB Reksa Dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp521,83 triliun. Sementara jumlah dana kelolaan Industri Pengelolaan Investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58% dari sebelumnya sebesar Rp827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp848,87 triliun.
Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 433 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp931,88 miliar dari 157.970 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF.
Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah menerbitkan sembilan regulasi terkait Pasar Modal, yakni enam POJK dan tiga SEOJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.(*/ras)