Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay

Kupang, swaratimor.co.id – Mall Pelayan Publik (MPP) hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Birokrasi pelayanan yang panjang dapat dipersingkan di MPP.

Hal ini dikatakan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay  saat acara pembukaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang, Jumat, (17/11/2023).

“MPP merupakan langkah strategis sebagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan public di Kota Kupang. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, kepala daerah supaya dengan adanya MPP ini diharapkan para penerima pelayanan tidak boleh disulitkan. Jadi sebenarnya jalannya harus panjang dari sini ke Tarus kita harus lewat Oesapa tapi jalannya diperpendek. Jadi bagaimana caranya ini dipotong pendek supaya sampai Tarus. Jadi MPP ini dipersingkat pelayanannya, diperpendek jalurnya, dipermudah pelayanannya. Tidak boleh ada dipersulit,” kata Fahren.

“Saya mengharapkan MPP yang telah dibentuk ini dan teman-teman yang ada didalamnya dalah orang-orang yang berintegritas, yang memiliki budaya kerja sehingga semua yang datang membutuhkan pelayanan mendapatkan kemudahan-kemudahan. Kalau ijin bisa satu hari kenapa dibikin satu minggu. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” sambungnya.

Menurut Fahren, ASN Kota Kupang tidak boleh lagi bekerja menggunakan cara-cara kerja yang lama karena suasana kerja sudah berubah.

“Daerah telah berubah, suasana kerja telah berubah, tidak boleh lagi menggunakan cara-cara kerja lama. Jangan sampai semua yang dipercayakan itu terjebak dalam masalah-masalah hukum. Saya selalu percaya bahwa teman-teman mengikuti tren perkembangan zaman. MPP ini merupakan wujud dan komitmen yang baik dari Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan pelayanan public yang berkualitas kepada masyarakat,” ucapnya.

Frengky Amalo

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, dalam laporannya menyebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi percepatan penyelenggaraan MPP yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 4 Maret 2022 melalui zoom meeting, Kota Kupang termasuk dalam target nasional daerah yang harus memiliki MPP paling lambat tahun 2023 ini.

“Atas dasar tersebut diatas, sebelum terbentuknya MPP kami telah melaksanakan tahapan persiapan mulai dengan membangun komunikasi lisan dan rapat koordinasi serta penandatanganan dokumen dengan instansi yang terintegrasi dalam MPP,” kata Frengky.

Frenky berharap melalui penyelenggaraan MPP, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan egos sektoral dihilangkan sehingga memberikan pengaruh signifikan bagi iklim investasi di Kota Kupang serta terwujudnya cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi dan birokrasi.

Dikatakan, saat ini sudah ada 11 instansi yang siap bergabung dalam MPP Kota Kupang yang memiliki jam pelayanan setiap hari kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 Wita. Ke-11 instansi tersebut, yakni Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT. Kantor KPP Pratama Kupang, PT.Pos Persero Kantor Cabang Utama Kupang, PT. PLN Persero Unit Layanan Pengadaaan Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Kantor BPN ATR Kota Kupang, Bank NTT Cabang Walikota, Perumda Air Minum Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.(epo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: