Kupang, swaratimor.co.id – Pemerintah Provinsi NTT resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang mengalami kenaikan 2,96 persen atau bertambah Rp62.832 dari UMP tahun 2023. Kini UMP Provinsi NTT tercatat sebesar Rp2.186.826 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Enam RIbu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

Penetapan standar UMP Provinsi NTT tahun 2024 ini disampaikan Asisten I Sekda NTT, Erni Usboko didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan NTT, Sylvia Peku Djawang dan Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan Sekda NTT, Priscilia Parera di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).

Menurut Erni, kenaikan UMP Provinsi NTT itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor BM/ 243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

“Maka sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum Provinsi NTT ditetapkan sebesar Rp.2.186.826. Penetapan upah ini ditetapkan dengan putusan Penjabat Gubernur Nomor 355/KEP/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dan UMP NTT yang semula Rp2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen yakni sebesar Rp62.832 sehingga berjumlah Rp2.186.826 untuk tahun 2024,” kata Erni Usboko.

Sylvia Peku Djawang

“Harapan kami semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para pekerja buruh dan pekerja dan upah ini sebagai dasar bagi para pekerja yang bekerja dibawah satu tahun tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan, kemampuan para pengupah,” sambung Erni.

Sementara terkait pengawasan terhadap pemberian UMP ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan NTT, Sylvia Peku Djawang menjelaskan bahwa UMP yang ditetapkan Pemerintah seperti jaring pengaman bagi para pekerja.

“Yang ditetapkan Pemerintah seperti jaring pengaman untuk mereka yang bekerja. Pengawasannya adalah ditempat kami dan juga di hampir semua Kabupaten/Kota ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi pelaksanaan system pengupahan dan norma pengupahan yang ada di perusahaan. Dan memang, system dan aplikasi yang sudah dilakukan secara teknis dan dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan atau WLP. Jadi kami Pemerintah selain melakukan kunjungan ke Perusahaan, juga melakukan pengawasan melalui wajib lapor itu,” jelas Sylvia. (ras)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: