Jakarta, swaratimor.co.id – Bank Indonesia (BI) resmi menarik peredaran uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 mulai hari ini 1 Desember 2023.
Dikutip dari detik.com, uang koin rupiah itu ciri-cirinya yang Rp 1.000 bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. Kemudian Rp 500 TE 1997 ciri-cirinya ada tulisan Bunga Melati kecil serta angka Rp 500 yang lebih besar.
Sedangkan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 berciri-ciri dengan tulisan Bunga Melati, kemudian ada gambar setangkai bunga melati. Ukuran angka Rp 500 lebih kecil.
BI menjelaskan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut bisa menukarkannya senilai nominal yang sama. Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.(*/ras)