Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno. (*)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Sejumlah aset perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang masih berada di Kota Kupang saat ini sudah dikelola pihak ketiga untuk pengembangan usaha.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno mengungkapkan hal ini kepada wartawan saat jumpa pers akhir tahun di rumah jabatan, Rabu (27/12/2023).

Ketika sepeninggalannya kita 12 tahun yang lalu dari Kota Kupang untuk berpindah ke Oelamasi, banyak aset kita yang tidak diserahkan ke pihak lain tetapi masih tetap menjadi milik Pemerintah. Kebijakan yang dibangun ketika itu adalah melakukan kerjasama, baik berupa penyewaan maupun kerjasama pengembangan usaha. Dan sampai dengan hari ini, rata-rata kantor yang ada di Kota lebih banyak sudah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Nah Kerjasama itu berupa penyewaan gedung yang dilakukan dalam kapasitas tahunan. Katakanlah ada yang menyewa untuk kerjasama usahanya sampai dengan 30 tahun. Contohnya, Hypermart,” jelas Masneno di Oelamasi.

Masneno mengatakan, kerjasama penyewaan tanah yang dilakukan Hypermart sempat menimbulkan persoalan akibat salah tafsir. Namun hal tersebut telah diselesaikan denganbaik.

“Dan ketika itu sempat terjadi kesalahan tafsir antara Pemerintah sebelumnya dengan pihak berwajib. Ketika saya menjadi Bupati, saya sendiri datang membawa perjanjiannya dan saya sampaikan bahwa sebenarnya tidak sedang terjadi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak lain. Tetapi itu namanya kerjasama guna serah. Kalau Kerjasama guna serah itu bukan perjanjian sewa. Tetapi nanti dia (Hypermart,red) membangun, dia menggunakan sekian lama tahun kemudian dia nanti serahkan kembali bangunan-bangunan yang ada kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Itu yang terjadi di Hypermart,” jelas Masneno lagi.

BERI KETERANGAN – Bupati Kupang, Korinus Masneno saat memberikan keterangan pers di rujab Oelamasi.(*)

Dan setelah mendapat penjelasan, lanjut Masneno, pihaknya kemudian mempelajari kontraknya dan ketentuannya, pihak Hypermart akan membuat bangunan senilai Rp35 miliar yang nanti digunakan selama 30 tahun. Kemudian nanti bangunan senilai Rp35 miliar itu diserahkan kepada Pemerintah  Kabupaten Kupang bersama dengan tanahnya sekalian saat kontrak Kerjasama guna serahnya telah berakhir.

“Jadi ada beberapa aset Kabupaten Kupang di Kota yang kegiatannya sudah diambil alih oleh pihak swasta. Dan ketika saya masuk menjadi Bupati, saya merubah aturannya bahwa ketentuan nilai sewa harus didasarkan pada perhitungan Appraisal. Jadi nilai sewa itu tidak semata-mata berdasarkan kesepakatan antara Bupati dengan pihak ketiga tanpa hitungan matematika yang baik. Itu dianggap salah karena itu kalau mau sewa aset ini maka kita panggil Appraisal, kita bayar dan Appraisal hitung. Anda harus bayar sewa berapa sehingga tidak terjadi lagi kesalahan hitung seperti yang terjadi di Hypermart dan baru diluruskan,” terang mantan Wakil Bupati Kupang ini.

Masneno menambahkan, Pemkab Kupang juga sudah bekerjasama dengan Bank NTT untuk memanfaatkan beberapa bidang tanah dan kantor.

“Ada beberapa bidang tanah yang akan dimanfaatkan sebagai bagian dari peningkatan saham di Bank NTT. Sudah dilakukan perhitungan termasuk didalamnya kantor Bappeda lama dan ada 3 tempat lainnya, yang apabila kita serahkan pengelolaannya bekerjasama dengan  Bank NTT maka berdasarkan perhitungan Appraisal kita akan membeli saham lagi sebesar Rp15 miliar di Bank NTT dengan cukup memanfaatkan 5 lokasi untuk kegiatan kerjasama  pengembangan usaha dengan Bank NTT,” tambah Masneno.

Masneno mengakui, menyewakan aset milik Pemkab Kupang itu baik tapi dia menjadi tidak sempurna karena aset itu akan termakan oleh usia dan aset tersebut tidak mengalami pemeliharaan. Karena itu, kedepan tidak hanya kerjasama usaha yang akan dilakukan tetapi kerjasama guna serah seperti yang dilakukan Hypermart saat ini yang akan dilakukan Pemkab Kupang.

Masneno tidak memungkiri jia telah terjadi penyerobotan beberapa aset dan akibatnya timbul beberapa kasus yang diurus di Pengadilan.

Terhadap kasus-kasus yang diurus di Pengadilan ini, banyak yang kita memenangkan. Tapi ada satu dua kasus Pemerintah daerah kalah sebagai akibat ketika penyerahan tanah oleh masyarakat tanpa PH dan tanpa sertifikat. Jadi ketika kita menelusurinya, kita sulit menemukan bukti asal kepemilikan tanah dan itu menyebabkan kekalahan Pemerintah daerah. Contoh perkara tanah antara Pemerintah daerah Kabupaten Kupang dengan Bapak Jonas Salean. Kita mengalami kekalahan karena asal muasal tanahnya yang tidak kita miliki,” ungkap Masneno lagi.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: