Bupati Kupang, Korinus Masneno (Kanan) memberikan cinderamata kepada dokter Eva.(ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Hasil riset kesehatan dasar tahun 2018 menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan riset kesehatan dasar tahun 2013, yakni 23,7% naik menjadi 26,3% dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86%.

Hal ini diungkapkan Bupati Kupang, Korinus Masneno saat memberikan sambutan dalam pertemuan bersama Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Kupang, Jumat (1/3/2024).

Perwakilan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri hadir di Kabupaten Kupang untuk mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD Kabupaten Kupang dalam menerapkan KTR.

“Atas nama Pemkab Kupang, saya ucapkan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan dari Kemenkes RI dan perwakilan Kemendagri RI di Kabupaten  Kupang demi mendorong komitmen daerah dalam menginisiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan KTR. Kita memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang pada kegiatan advokasi terkait Perda KTR,” kata Masneno di ruang rapat Bupati Kupang di Oelamasi, Jumat (1/3/2024).

Masneno mengatakan, pihaknya telah melakukan inisiasi secara konseptual terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dan akan membicarakan bersama DPRD setempat untuk diagendakan pembahasannya.

“Sebetulnya sudah kita coba lakukan inisiasi secara konseptual dan nantinya pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim dan tahun ini akan dibicarakan dengan DPRD untuk diagendakan,” kata Masneno.

PERTEMUAN –Pemkab Kupang melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri di Oelamasi.(Foto:Prokopim Kab Kupang)

Masneno melanjutkan, berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Kupang, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan  faktor pola hidup masyarakat, salah satunya yaitu perilaku merokok. Karena itu, dirinya bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Kupang.

“Kita patut bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kab. Kupang melalu advokasi upaya penerapan KTR di Kabupaten Kupang. Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar Kabupaten Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU kesehatan no. 17 tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya,” ungkap Masneno.

Dirinya berharap agar Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang segera merancang Perda yang dimaksud supaya tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di Kabupaten Kupang sesuai standar.

Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti, mengatakan progres ini sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya KTR. Memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain. Ini merupakan salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian.

“Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kedepannya, sudah menjadi target RPJM kita dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah. Kita harus mempersiapkan generasi muda kita agar bisa menerapkan KTR agar kedepannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar. Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda di kab. Kupang. Karena ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat,” kata Eva Susanti.

Turut mendampingi, Plt. Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto, Analis Produk Hukum. Direktorat PHD Kementerian Dalam Negeri RI Siti Hadijah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Hanifah Rogayah, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Meuthia Rachmah, Bagian Hukum dan Organisasi Kemenkes Fajar Kurniawan, Kadis Kesehatan Kab. Kupang, Kabag Hukum Setda Kab. Kupang Jane Paoe.(epo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: