Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay (Baju Kuning) saat menerima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Kawasan Taman Mutis Timau di pulau Timor Provinsi NTT berubah status menjadi Taman Nasional. Perubahan status ini menjadikan kawasan Taman Mutis Timau di pulau Timor menjadai Taman Nasional ke-56 di Indonesia. Perubahan status kawasan Taman Mutis Timau ini terjadi setelah dilakukan deklarasi di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar melakukan pemukulan gong secara daring sebagai tanda peresmian taman nasional Mutis Timau, Minggu, (8/9/2024).

Taman Nasional Gunung Mutis Timau seluas 78.789 hektare (ha) menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia yang wilayahnya meliputi tiga kabupaten yakni Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara (TTU). Sebelumnya, kawasan ini telah berstatus cagar alam (CA).

Dengan peresmian ini, total luas taman nasional di Indonesia bertambah menjadi 16,2 juta ha atau 60,4% dari total keseluruhan kawasan konservasi di yaitu 26,8 juta ha.

Menurut Siti Nurbaya, deklarasi dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 946 Tahun 2024 pada 30 Juni 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional.

Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay turut menghadiri acara ini bersama Pj.Bupati TTS Seperius Edison Sipa dan perwakilan dari Kabupaten TTU. Tiga Kabupaten tersebut secara langsung menerima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional, seluas 78.789 ha.

Novita Foenay yang ditemui usai acara Deklarasi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sangat mendukung ditetapkannya Taman Nasional Mutis Timau. Baginya, ini adalah kesempatan yang luar bisa bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

“Dengan adanya deklarasi ini diharapkan perekonomian masyarakat di tiga kabupaten khususnya Kabupaten Kupang dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,”kata Novita Foenay.

Sementara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko yang hadir secara luring menyatakan, sudah saatnya masyarakat yang berada di pulau Timor merasakan dampak positif keberadaan Taman Nasional.

Ia menjelaskan, Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.

“Dengan adanya Taman Nasional di Pulau Timor, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi di pulau Timor semakin baik bila perlu bisa menjadi contoh pengelolaan Taman Nasional di Indonesia,”ungkap Pudyatmoko.(epo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: