Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay (Tengah) saat membuka rapat konsultasi.(Ist)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Rencana tata ruang wilayah merupakan dokumen strategis yang tidak hanya menjadi panduan bagi pengembangan wilayah, tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, tertib dan terencana.

Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay mengatakan hal ini, Rabu (18/9/2024) saat membuka Rapat Konsultasi Publik II dan Forum Penataan Ruang Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang di Kantor Bupati.

Novita Foenay menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi arah kebijakan dalam revisi RTRW, diantaranya pengembangan infrastruktur yang terintegrasi seperti jalan, jembatan dan fasilitas umum.

“Pengembangan infrastruktur yang terintegrasi seperti jalan, jembatan dan fasilitas umum harus terintegrasi dengan perencanaan tata ruang yang memprioritaskan efisiensi dan keseimbangan wilayah, peningkatan konektivitas antar wilayah pembangunan transportasi dan akses antar wilayah harus ditingkatkan untuk mendukung mobilitas dan memperkuat konektivitas ekonomi serta sosial antara daerah pedesaan, kawasan industri dan ekonomi perlu ditata dengan lebih baik, memperhatikan potensi lokal dan keberlanjutan, serta menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Novita di Oelamasi.

Ia melanjutkan, dalam revisi RTRW ini akan ditekankan pentingnya penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan, untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengurangi risiko bencana. Serta pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem informasi geografis sangat penting dalam mendukung penataan ruang yang lebih efektif dan efisien.

Novita Foenay berharap forum ini dapat menjadi ruang dialog yang produktif dan partisipatif.

“Proses ini memberikan ruang seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, saran serta masukan yang relevan. Terlaksana diskusi yang terbuka dan konstruktif, sehingga melahirkan ide-ide segar yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi RTRW,” ungkap Novita.

Ia menambahkan, dokumen tata ruang wilayah yang dihasilkan harus mampu mencerminkan kepentingan semua pihak, dari Pemerintah hingga masyarakat lokal, dunia usaha serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten II Mesak Elfeto, Kepala Dinas PUPR Teldy Sanam, Kepala BP4D Juhardi Selan, para pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Kupang. Hadir pula Balai Pelaksana Jalan Nasional X NTT, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT, Balai Pengelola Observatorium Nasional dan undangan lainnya.(epo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: