Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu.(*)

Oelamasi, swaratimor.co.id – Pernyataan kontroversial yang dilakukan secara sadar oleh Master Ceremony (MC) dari Event Organizer (EO) yang disewa oleh KPU Kabupaten Kupang saat acara penarik nomor urut calon Bupati dan calon wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) telah mencederai para pekerja pers Kabupaten Kupang. Pada acara tersebut, MC secara terang-terangan mengumumkan pelarangan kepada wartawan untuk melakukan pengambilan gambar. Pengambilan gambar hanya diperbolehkan kepada Event Organiser (EO) yang disewa pihak KPU Kabupaten Kupang.

Sebelum kejadian ini, sudah ada sejumlah kejadian sama yang dilakukan secara sadar oleh KPU sejak pendaftaran kandidat calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu.

Seperti saat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 28 – 29 Agustus lalu. KPU saat ini lebih memprioritaskan kameraman dari EO. Bahkan ada suara wanita dari balik Mikrofon yang  meminta staf KPU agar menggeser para awak media saat mengabadikan moment di pintu gerbang  KPU.

Kemudian kegiatan pleno tertutup penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 September 2024, oleh KPU kegiatan tersebut dapat dipahami oleh sejumlah pekerja pers. Akan tetapi, sangat disesalkan wartawan dalam siaran langsung akun Youtube  KPU Kabupaten Kupang dengan judul “Konferensi Pers.” Lagi – lagi KPU blunder tanpa mengundang wartawan, tapi  seenaknya mencantol judul “Konferensi Pers”.

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa kemudian mengakui ada kekeliruan dan dalam waktu beberapa menit judul tersebut dirubah. Lalu terakhir saat pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9/2024) siang.

KPU secara terang – terangan mengunakan EO untuk membungkam kebebasan pers. Informasi dari beberapa wartawan yang ada di depan panggung bahwa ada gerakan jari dari Sekretaris KPU Kabupaten Kupang  memberikan isyarat kepada MC untuk melarang wartawan mengambil gambar.

Sontak dari syarat tangan tersebut, salah seorang staf wanita dari sekretariat KPU datang dan langsung mendorong keluar para awak dari sisi timur panggung.

“Sebelum kita lanjutkan saya minta  para wartawan atau fotografer tidak berada di lintasan depan kiri dan kanan panggung. Permintaan.. (tanpa menyebutkan permintaan darimana)  kecuali dari Event Organizer, tolong dibantu, tolong dibantu,” kata MC EO.

Atas pernyataan tersebut, puluhan  awak  media  yang diundang KPU untuk meliput jalannya kegiatan tersebut, keluar sambil mengembalikan name tag dari KPU dan meninggal kantor KPU.

Imbas dari upaya pembukaman kebebasan pers itu, sejumlah jurnalis Kabupaten Kupang menyatakan aksi memboikot pemberitaan di KPU Kabupaten Kupang.

Aliansi Jurnalis Independen Kupang sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.

Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu mengatakan, apa yang dialami wartawan Kabupaten Kupang telah mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.  Apalagi larangan peliputan (pengambilan gambar) terjadi di tempat public atau Kantor KPU Kabupaten Kupang sebagai rumah demokrasi.

“Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan giat dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi.  Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang agar dapat berjalan secara demokratis,” tegas Djemi.

Atas kejadian tersebut, lanjut Djemi, AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikam klarifikasi atas kejadian tersebut.
  2. Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
  3. Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian.(epo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: