PN Kupang Dinilai Paksakan Ekseskusi, Meskipun Salah Lokasi
Kupang, swaratimor.co.id – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, dinilai terlalu memaksakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi, meskipun obyek tidak sesuai amar putusan pada perkara nomor 46/Pdt.G/2019/PN.KPG. Penilaian ini disampaikan Kuasa Hukum…