Kupang, swaratimor.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur selalu berhati-hati terhadap penipuan dan tidak melakukan transaksi dengan entitas illegal, seperti World Pay One (WPONE), yang telah banyak beredar di masyarakat.
Dalam siaran pers OJK NTT yang dibagikan kepada media, Selasa (4/3/2025), dijelaskan aplikasi WPONE merupakan aplikasi perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI, yang mengklaim dapat membantu pengguna mengelola aset digital dan memantau kekayaan mereka dengan mudah. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan menawarkan solusi crypto currency bagi penggunanya.
“Adapun aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun lembaga berwenang lainnya, serta telah ditetapkan sebagai investasi ilegal sesuai dengan Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025,” tulis Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu dalam rilisnya.
Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis, dalam mengevaluasi tawaran investasi atau pinjaman online. Legal, pastikan produk atau layanan memiliki izin resmi dari otoritas atau lembaga yang berwenang mengawasi, sedangkan logis dalam memperhatikan apakah imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan sesuai dengan prinsip investasi yang wajar.
Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar, diharapkan segera melaporkannya kepada OJK melalui:
- Telepon: 157 (Kontak OJK 157)
- WhatsApp: 081157157157 (Kontak OJK 157)
- Website : https://kontak157.ojk.go.id
- Email: konsumen@ojk.go.id, satgaspasti@ojk.go.id atau iasc@ojk.go.id
OJK akan terus memantau dan mengambil langkah tegas terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(*/ras)