Entry Meeting Wakil Wali Kota Kupang, Serena C.Francis bersama Tim Evaluator BPKP.(Foto:Eman Hala/Prokopim Kota Kupang for media)

 

Kupang, swaratimor.co.id – Reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan progres yang menggembirakan. Setelah tahun sebelumnya berada pada Level 2 (berkembang) dalam maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hasil penilaian mandiri tahun 2026 melonjak signifikan hingga Level 4 (terkelola dan terukur). Capaian tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola pemerintahan di Kota Kupang semakin matang dan terukur.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam Entry Meeting bersama Tim Evaluator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (16/7). Momentum ini sekaligus menandai dimulainya evaluasi maturitas SPIP Terintegrasi dan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.

Menariknya, Pemerintah Kota Kupang menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi NTT yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP), sekaligus menjadi daerah pertama yang menjalani evaluasi oleh BPKP. Capaian ini mencerminkan kesiapan Pemerintah Kota Kupang dalam mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Pengawasan BPKP Perwakilan NTT,Ahmad Supriyanto bersama tim evaluator . Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, S.Sos., M.M, para kepala perangkat daerah terkait.

Inspektur Daerah Kota Kupang menjelaskan bahwa lonjakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya birokrasi yang semakin profesional.

“Pemerintah Kota Kupang merupakan daerah pertama yang menyerahkan laporan kepada BPKP. Kita juga menjadi daerah pertama yang dievaluasi, dan hasil penilaian mandiri kita berada pada level tertinggi,” ungkap Frengki.

Ia menjelaskan, peningkatan dari Level 2 ke Level 4 menunjukkan bahwa praktik pengendalian internal tidak lagi sebatas pemenuhan administrasi, tetapi mulai terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, serta pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh perangkat daerah. Pemerintah Kota Kupang pun berharap hasil validasi resmi dari BPKP minimal dapat mencapai Level 3 (Terdefinisi).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus membangun birokrasi yang bersih, profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang memandang evaluasi yang dilakukan BPKP sebagai instrumen pembelajaran sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata mekanisme pengawasan.

“Kami tidak memandang pengawasan sebagai ancaman atau sesuatu yang perlu ditakuti. Justru kami melihat BPKP sebagai mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Serena.

Ia menambahkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari peningkatan nilai evaluasi semata, tetapi harus tercermin dalam pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap proses ini menjadi evaluasi yang objektif sehingga semakin meningkatkan kehati-hatian, integritas, dan kebijaksanaan kami dalam mengelola anggaran daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Serena juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif selama proses evaluasi berlangsung dengan menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim evaluator.

Selain evaluasi SPIP, BPKP juga melaksanakan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan berlangsung selama 36 hari. Audit dilakukan melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan, tanpa menutup kemungkinan menjangkau perangkat daerah lainnya.

Mengakhiri arahannya, Wakil Wali Kota berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan BPKP Perwakilan NTT terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.(*/yoel tabun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: