Oleh: Valerius P. Guru
(Mahasiswa Program Doktoral STT IKAT Jakarta)
Alas Kata
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejatinya mengakui kebebasan dan keberagaman agama. Artinya, negara menghargai dan mengayomi setiap warganya untuk menjalankan iman dan tata ibadahnya sesuai ajaran agamanya masing-masing.
Setiap agama memiliki ajaran, tata ibadah dan simbol-simbol. Sepanjang ajaran, tata ibadah dan simbol-simbol itu berada pada “wilayah” kepemilikan agama masing-masing maka ajaran, tata ibadah dan simbol agama itu dihargai sebagai ajaran, tata ibadah dan simbol agama yang bersangkutan; terlepas dari ajaran, tata ibadah, dan simbol agama tersebut sesuai dengan ajaran iman, tata ibadah, dan simbol agama lain atau tidak.
Sebagai contoh, Patung Kristus Raja di Kota Maumere dan Patung Maria Bunda Segala Bangsa di Nilo Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi NTT; diterima dan dihargai sebagai simbol agama Katolik. Karena patung-patung itu ada dalam kepemilikan Gereja Katolik. Contoh lain: Upacara Semana Santa di Larantuka Flores Timur dengan tata ibadah perarakan Patung Tuan Ana (Yesus) dan Tuan Ma (Maria) tetap dihargai oleh semua pihak sebagai peribadatan Gereja Katolik, terlepas dari apakah pihak lain setuju atau tidak.
Persoalan akan muncul, ketika ada klaim kepemilikan tata ibadah dan simbol agama oleh pihak lain. Upacara Semana Santa di Larantuka, yang dijalankan secara sangat khusuk itu, mengandung tanya entahkan ada pihak lain di luar agama Katolik yang mengklaim sebagai miliknya. Ada adat budaya yang mewarisi sejarah dan menjaga serta memelihara kelestariannya. Oleh karena mengundang perhatian wisatawan luar dan dalam negeri maka Dinas Pariwisata Kabupaten Flores Timur turut mengambil peran di dalamnya. Pihak mana pun dapat berpartisipasi dan berandil sejauh ajaran yang mendasari tata ibadah, dan simbol-simbol beserta artinya itu tidak diambil alih dari wewenang agama sebagai pemiliknya.
Umat beriman yang membangun culture atau budaya imannya dalam menjaga dan melestarikan kesetiaan tata ibadatnya, bukanlah pihak lain dari gereja itu sendiri. Menarik diri dari gereja dan memposisikan kelompok di luar kuasa mengajar gereja adalah tindakan kulturasi simbol agama. Sedangkan apabila Dinas Pariwisata mengambil alih ajaran yang mendasari tata ibadah dan simbol keagamaan sebagai objek wisata miliknya, dia sedang ada dalam proses sekularisasi simbol agama. Kalau proses sekularisasi itu diarahkan kepada tujuan keuntungan finansial, maka dia sedang ada dalam proses komersialisasi simbol dan tata ibadah agama. Hal mana sangat ditentang oleh Tuhan Yesus. “Lalu Yesus masuk ke dalam Bait Allah dan mengusir semua orang yang berjual beli di halaman Bait Allah. Ia membalikkan meja-meja penukar uang dan bangku-bangku pedagang merpati dan berkata kepada mereka, “Ada tertulis; RumahKu akan disebut rumah doa. Tetapi kamu menjadikannya sarang penyamun.” (Injil Matius 21:12-13).
Tiba di tikungan ini, ingatan publik di ini daerah seakan “ditarik” dalam atmosfir pro dan kontra pembangunan Patng Yesus Memberkati di Pulau Semau. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kupang telah meluncurkan dana sebesar Rp 157 miliar untuk pembangunan Patung Yesus Memberkati setinggi 70 meter di Bukit Hansisi, Pulau Semau. Detail proyeknya berlokasidi Bukit Hansisi, Pulau Semau Kabupaten Kupang Provinsi NTT. Ukuran patung setinggi 50 meter yang berdiri di atas podium setinggi 20 meter. Luas lahan tiga (3) hektar yang diperoleh dari hibah warga Desa Hansisi dengan biaya sebesar Rp 157 miliar M. Fasilitas pendukungnya antara lain: podium, plaza utama, kantor pengelola, guest house, sekitar 20 unit vila, gazebo, area parkir, dan ruang terbuka hijau. Waktu pelaksanaan telah dilakukan acara peletakan batu pertama oleh Bupati Kupang Bapak Yosef Lede,SH pada hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2026; juga dihadiri Gubernur NTT, Bapak Melki Laka Lena, pihak Vikjen Keuskupan Agung Kupang dan Sekretaris Sinode GMIT. Menurut rencana masa pengerjaan patung ini diperkirakan selama tiga (3) tahun. Tujuan dari pembangunan Patung Yesus Memberkati adalah menjadikan Pulau Semau sebagai ikon wisata rohani baru dan destinasi wisata premium di Provinsi NTT.
Dalam konteks NTT, pembangunan Patung Yesus Memberkati oleh dan dalam kekuasaan pihak lain di luar gereja Katolik, sesungguhnya berpotensi menjadi penistaan terhadap simbol agama dan ajaran iman yang mendasarinya. Bagi “Gereja Muda” atau agama Kristen Protestan, kehadiran patung di luar wilayah kepemilikan “Gereja Tua” atau agama Katolik akan sangat mengganggu keyakinan yang didasarkan pada Alkitab: “Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi.” (Kitab Keluaran 20:4).
Patung Yesus merupakan simbol dalam Gereja Katolik dengan ajaran yang mendasarinya. Patung Yesus tidak dapat dipisahkan dari iman yang diajarkan oleh Gereja Katolik. Oleh karena itu, ketika keberadaan Patung Yesus ditarik keluar dari khasanah iman Gereja Katolik sebagai pemiliknya, diduga kuat akan terjadi penistaan terhadap iman Gereja Katolik, oleh pihak atau orang yang berkeyakinan lain. Karena itu, jika ditinjau dari kepemilikan dan tujuan proyek tersebut, takni pembangunan pariwisata dengan Patung Yesus sebagai pusatnya merupakan tindakan sekularisasi dengan tujuan komersialisasi simbol agama. Hal inilah yang patut diwaspadai bersama.
Alternatif Jalan Tengah
Terlepas dari pro dan kontra Pembangunan Patung Yesus Memberkati di Pulau Semau, hal mendesak atau tidaknya proyek tersebut di tengah perjuangan hidup masyarakat yang semakin berat bahkan ada sekian prosen yang masih terkategori miskin, kalau proyek itu tetap ‘dipaksakan” untuk dikerjakan karena telah tersedia anggarannya maka tawaran jalan tengah ini belum terlambat untuk diterapkan. Artinya, Pemerintah Kabupaten Kupang dapat menerapkan prinsip subsidiaritas bagi pihak Keuskupan Agung Kupang untuk membangun dan mengelola proyek tersebut. Tujuan pariwisata akan tetap tercapai tanpa sekularisasi dan komersialisasi simbol agama.
Sebab pastoral Gereja Katolik mengajarkan, “Umat membangun tempat doanya.” Tempat doa menjadi wujud keberadaan iman umatnya. Gereja Katolik tetap terbuka menerima wujud iman dan kasih dari pihak mana pun; termasuk Pemerintah Kabupaten Kupang tanpa menyerahkan “wilayah imannya” dibangun dan dikelola oleh pihak lain. Singkat kata, biaya dan tanah dapat dihibahkan kepada Gereja Katolik dalam hal ini Keuskupan Agung Kupang; untuk menghindari praktek penistaan terhadap simbol agama serta godaan sekularisasi dan komersialisasi simbol iman umat Katolik.
Sebab kecenderungan saat ini ada banyak yang terjebak dalam ibadah tapi lupa adab. Mereka terkadang merasa paling dekat dengan Tuhan tapi memandang rendah sesama manusia. Ada seorang teman mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berbunyi “Allah lebih mencintai para pendosa yang tahu diri dan mau bertobat daripada ahli ibadah yang tinggi hatinya. Sebab dosa masih bisa diampuni tetapi kesombongan diri bisa menghapus semua amal kebaikanmu. Jadi jangan remehkan yang sedang berjuang memperbaiki diri dan jangan bangga atas amal yang belum tentu diterima. Karena di mata Allah, rendah hati jauh lebih mulia daripada merasa diri paling benar dan paling bersih.” (*)
