Kupang, swaratimor.co.id – Penyandang disabilitas yang ingin mengurus administrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada dalam Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang di Jalan Timor Raya Nomor 124 Pasir Panjang Kota Kupang kini tak perlu ragu. Pasalnya, MPP telah menghadirkan layanan khusus yang dirancang untuk memastikan warga difabel dapat mengurus berbagai keperluan administrasi mereka tanpa hambatan. Bahkan warga yang terganggu pendengarannya juga bisa mengurus keperluannya di MPP karena disana telah ada petugas yang telah dilatih untuk membantu warga difabel yang terganggu pendengarannya..
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N.A. Lauata, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan pelayanan yang inklusif. Karena itu, tidak hanya menyediakan loket khusus, penyiapan sumber daya manusia juga dilakukan.
“MPP telah menyiapkan loket khusus bagi penyandang disabilitas. Petugas juga kami siagakan untuk membantu proses pengurusan layanan apa pun,” ujarnya baru-baru ini.
Penina mengaku jika sejumlah petugas di MPP telah dibekali kemampuan dasar bahasa isyarat untuk melayani warga dengan gangguan pendengaran.
“Ini langkah awal agar teman-teman tuna rungu merasa lebih nyaman. Walaupun masih kemampuan dasar, tapi kami sudah mulai,” katanya.
Untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas, MPP Kota Kupang juga merancang infrastruktur ramah difabel, termasuk jalur landai yang memudahkan akses masuk.
“Yang penting fasilitasnya sudah kita siapkan agar mereka tidak ragu datang. Kami ingin MPP benar-benar menjadi ruang layanan yang ramah untuk semua,” pungkasnya. .
